123Berita – 04 April 2026 | Insiden penyiraman air keras yang terjadi di sebuah kawasan perumahan Bekasi kembali memanas setelah pihak berwenang mengungkap motif pribadi di balik aksi brutal tersebut. Investigasi mendalam menunjukkan bahwa konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak tahun 2018, dan rasa dendam yang menumpuk menjadi pemicu utama tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada beberapa warga.
Puncak konflik terjadi pada pertengahan 2021 ketika pelaku, yang diketahui bernama Agus Prasetyo (35), merasa diperlakukan tidak adil dalam proses mediasi. Ia mengklaim bahwa korban, seorang ibu rumah tangga bernama Siti Nurhaliza (30), bersama suaminya menolak memberikan bagian tanah yang dianggap menjadi hak warisnya. Ketegangan memuncak ketika Agus mengirimkan surat peringatan yang berisi ancaman hukum, namun Siti menanggapinya dengan mengajukan gugatan perdata.
Pada malam 12 Januari 2024, setelah mengalami tekanan emosional yang intens, Agus memutuskan mengambil langkah ekstrim. Ia membeli air keras dalam jumlah besar di sebuah toko kimia di kawasan Depok, kemudian menyusup ke kediaman Siti pada pukul 02.15 WIB. Dengan menggunakan selang, ia menyemprotkan cairan berbahaya tersebut ke pintu masuk utama serta ruang tamu, menyebabkan dinding, perabot, dan lantai terkontaminasi. Beberapa anggota keluarga yang sedang tidur terpapar uap beracun, mengakibatkan gejala sesak napas, iritasi kulit, dan luka bakar ringan.
- 2018 – Konflik lahan pertama kali muncul antara dua keluarga di daerah Cikarang, Bekasi.
- 2020 – Upaya mediasi oleh RT gagal menyelesaikan perselisihan.
- 2021 – Agus mengirimkan surat peringatan; Siti mengajukan gugatan perdata.
- Januari 2024 – Penyiraman air keras terjadi; tiga korban mengalami luka bakar, dua memerlukan perawatan intensif.
- Februari 2024 – Polisi berhasil menangkap Agus setelah melakukan penelusuran jejak pembelian air keras.
Setelah kejadian, tim medis rumah sakit setempat melaporkan bahwa tiga korban mengalami luka bakar derajat dua, sementara dua lainnya hanya mengalami iritasi ringan. Semua korban kini berada di ruang perawatan intensif dan menerima perawatan khusus untuk mengatasi efek toksik zat kimia tersebut. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa selang, botol air keras, serta rekaman CCTV yang menunjukkan pergerakan pelaku menuju rumah korban.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa motif utama pelaku adalah rasa dendam pribadi yang telah terpendam selama lebih dari lima tahun. Keterangan saksi-saksi tetangga menyebutkan bahwa Agus sering mengeluh tentang perlakuan tidak adil yang ia terima, bahkan sempat mengancam akan “mengambil balas” jika tidak ada penyelesaian yang menguntungkan baginya. Selain itu, analisis psikologis yang dilakukan oleh tim forensik menunjukkan adanya indikasi stres berat dan potensi gangguan emosi pada pelaku.
Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat Bekasi mengenai keamanan lingkungan dan efektivitas sistem mediasi lokal. Banyak warga menuntut agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap penjualan bahan kimia berbahaya serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa sipil agar tidak berujung pada tindakan kriminal. Sementara itu, organisasi kemanusiaan setempat menggalang bantuan medis dan psikologis untuk korban serta keluarganya.
Polisi Bekasi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dukungan atau kemungkinan bantuan eksternal yang mungkin dimanfaatkan pelaku dalam memperoleh bahan kimia. Sementara itu, Agus Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan pasal mengenai penggunaan bahan kimia beracun serta penganiayaan berat. Ia dijadwalkan untuk menjalani proses persidangan pada pertengahan Mei 2024.
Kasus penyiraman air keras ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya penyelesaian sengketa secara pribadi tanpa melibatkan lembaga hukum yang berwenang. Dendam yang dipupuk selama bertahun‑tahun tidak hanya merusak hubungan antarwarga, tetapi juga menimbulkan kerugian fisik, psikologis, serta material yang signifikan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi deterrent bagi tindakan serupa di masa depan, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih mengandalkan jalur hukum dalam menyelesaikan konflik.