123Berita – 08 April 2026 | Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan terhadap praktik parkir ilegal di kawasan Blok M, Melawai. Dalam operasi yang digencarkan sejak awal pekan ini, sebanyak sepuluh orang yang diketahui beroperasi sebagai tukang parkir liar atau juru parkir (jukir) berhasil ditangkap dan dikenai sanksi administratif.
Blok M, yang terkenal sebagai pusat hiburan malam, pusat perbelanjaan, dan kawasan kuliner, sering menjadi magnet bagi kendaraan pribadi maupun komersial. Kerap kali, kebutuhan parkir yang tinggi memicu munculnya jasa parkir tidak resmi yang menawarkan layanan cepat dengan biaya yang lebih murah dibandingkan tarif resmi. Namun, keberadaan mereka menimbulkan sejumlah masalah, termasuk pelanggaran aturan lalu lintas, ketidakteraturan ruang parkir, serta potensi bahaya bagi pengguna jalan lain.
Menanggapi keluhan masyarakat dan peningkatan laporan terkait aktivitas jukir, Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan inspeksi intensif pada hari Rabu, 3 April 2026. Tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Pengelola Perparkiran, Budi Santoso, melakukan patroli keliling area Blok M, memeriksa titik-titik parkir strategis di sekitar Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Melawai, dan area sekitarnya.
Selama operasi, petugas menemukan sepuluh individu yang secara terbuka mengatur parkir kendaraan tanpa memiliki izin resmi. Mereka tidak hanya menagih biaya parkir secara paksa, tetapi juga tidak memberikan tanda bukti pembayaran atau kwitansi resmi, sehingga menimbulkan keraguan atas transparansi dan akuntabilitas layanan yang diberikan.
Berikut ini rangkuman tindakan yang diambil oleh Dinas Perhubungan:
- Penangkapan sepuluh tukang parkir liar yang beroperasi di Blok M.
- Penerbitan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang terlibat dalam praktik pembayaran parkir ilegal.
- Pemasangan rambu tambahan yang menegaskan larangan penggunaan jasa parkir tidak resmi.
- Peningkatan frekuensi patroli pada jam sibuk, khususnya antara pukul 18.00 hingga 22.00.
- Koordinasi dengan Polresta Metro Jaya untuk penegakan hukum lanjutan bila ditemukan pelanggaran serupa.
Selain menindak pelaku, Dinas Perhubungan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan parkir tidak resmi. Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan hotline 1500-123 atau aplikasi resmi Dinas Perhubungan yang tersedia di platform Android dan iOS.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menurunkan tingkat kemacetan di area Blok M, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan parkir, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengendara dan pejalan kaki. Selain itu, keberadaan layanan parkir resmi yang terintegrasi dengan sistem pembayaran digital diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih menarik bagi pengguna kendaraan.
Berbagai pihak, termasuk pemilik bisnis di Blok M, menyambut positif langkah ini. Seorang pemilik kafe di Jalan Melawai, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku bahwa kehadiran jukir sering kali menimbulkan kebingungan bagi pelanggan yang tidak mengetahui tarif atau prosedur pembayaran yang tepat. “Dengan adanya pengawasan resmi, kami berharap pelanggan dapat menikmati layanan parkir yang lebih transparan dan teratur,” ujarnya.
Langkah penertiban ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang menargetkan peningkatan kualitas transportasi publik dan pengelolaan ruang publik secara berkelanjutan. Pada tahun 2025, Dinas Perhubungan telah meluncurkan program “Smart Parking” yang mengintegrasikan sensor IoT untuk memantau ketersediaan tempat parkir secara real time, serta memfasilitasi pembayaran digital tanpa uang tunai.
Dengan menindak tegas pelaku parkir liar, Dinas Perhubungan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberi sinyal bahwa kebijakan kota menuju mobilitas pintar dan teratur akan terus ditegakkan. Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung berupa berkurangnya antrian parkir, berkurangnya biaya tak terduga, serta peningkatan rasa aman di area publik.
Ke depan, Dinas Perhubungan berencana memperluas program pengawasan ke wilayah lain di Jakarta Selatan yang juga rawan terhadap praktik parkir tidak resmi, termasuk kawasan Kemang, Kebayoran Baru, dan Cipete. Kolaborasi dengan aparat kepolisian, satpam mall, serta komunitas pengguna jalan menjadi komponen kunci dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Dengan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan warga, diharapkan praktik parkir liar dapat diminimalisir, sehingga kawasan Blok M tetap menjadi destinasi hiburan dan belanja yang nyaman serta tertib.