Pengakuan Sopir Pajero: Kronologi Tabrak Gerobak Buah di Kalimalang dan Tindakan Hukum

Pengakuan Sopir Pajero: Kronologi Tabrak Gerobak Buah di Kalimalang dan Tindakan Hukum
Pengakuan Sopir Pajero: Kronologi Tabrak Gerobak Buah di Kalimalang dan Tindakan Hukum

123Berita – 05 Mei 2026 | Seorang sopir yang mengendarai kendaraan Mitsubishi Pajero Sport, yang sempat viral setelah menabrak pedagang buah lansia di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya mengungkapkan seluruh rangkaian peristiwa pada pihak berwajib. Pada sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB, sang pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Kalimalang. Ketika hendak berbelok ke arah Jalan Raya Bogor, ia tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak gerobak buah milik seorang pedagang yang sedang menjajakan dagangannya. Akibat benturan, pedagang tersebut mengalami luka ringan dan gerobak hancur. Kejadian ini langsung terekam oleh kamera pengawas jalan dan tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik yang menuntut pertanggungjawaban tegas.

Saat insiden terjadi, sopir Pajero tersebut melanjutkan perjalanan tanpa menunggu bantuan korban atau melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Tindakan melarikan diri tersebut membuatnya masuk dalam daftar Laporan Polisi (LPR) dengan nomor 47, menandakan status pelarian. Polisi kemudian mengumumkan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV, saksi mata, serta memeriksa kondisi kendaraan untuk menentukan penyebab utama tabrakan. Pada hari berikutnya, tim unit Reskrim Polsek Duren Sawit berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dan melakukan penelusuran menggunakan sistem e-Tilang serta data GPS yang terpasang pada mobil.

Bacaan Lainnya

Setelah melalui proses pengejaran, sopir Pajero berhasil ditangkap pada malam harinya di sebuah kawasan perumahan di sebelah timur Jakarta. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan antara Unit Lalu Lintas Polri dan Satreskrim Polsek Duren Sawit. Selama proses penangkapan, pelaku tidak menolak dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dalam keterangannya, ia mengaku mengemudi dalam keadaan terburu‑buruan karena harus menjemput seorang anggota keluarga yang sedang sakit di rumah sakit. Ia menyatakan tidak menyadari bahwa gerobak buah berada di jalur yang sama, serta mengakui bahwa seharusnya ia menurunkan kecepatan pada titik berbelok.

Setelah memberikan pernyataan, sopir Pajero tersebut dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas dan pasal tindak pidana ringan karena mengakibatkan kerugian materi dan fisik pada korban. Polisi juga mengamankan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan teknis, menemukan bahwa sistem rem pada mobil masih dalam kondisi baik, sehingga penyebab utama kecelakaan dinilai adalah kelalaian pengemudi dalam mengendalikan kecepatan. Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran LPR 47 akan berujung pada denda administratif serta kemungkinan pencabutan SIM bagi pelaku. Pedagang buah yang menjadi korban menerima perawatan di puskesmas terdekat dan menyatakan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna jalan.

Kasus ini menimbulkan reaksi luas di media sosial, dengan banyak netizen menyoroti pentingnya etika berkendara dan tanggung jawab moral saat terjadi kecelakaan. Aktivitas kampanye keselamatan jalan raya kembali menguat, terutama menekankan pada keharusan mengurangi kecepatan di area permukiman dan selalu siap membantu korban bila terjadi insiden. Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa mekanisme LPR bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku yang menghindari tanggung jawab. Dengan pengakuan dan penangkapan sopir Pajero ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberi efek jera bagi pengemudi lain yang menganggap remeh aturan lalu lintas.

Pos terkait