Pengacara Roy Suryo Bantah Aliran Dana, Klaim Hoaks Digunakan untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Pengacara Roy Suryo Bantah Aliran Dana, Klaim Hoaks Digunakan untuk Alihkan Pembuktian Ijazah
Pengacara Roy Suryo Bantah Aliran Dana, Klaim Hoaks Digunakan untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

123Berita – 08 April 2026 | Jakarta – Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa tidak ada aliran dana sepeser pun yang diterima oleh kliennya dalam rangka menutupi dugaan pemalsuan ijazah yang pernah dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh wartawan media nasional pada Senin (5/4/2026).

Kasus pemalsuan ijazah ini pertama kali mencuat pada akhir 2025 ketika sejumlah pihak menuduh Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, memiliki ijazah yang tidak sesuai dengan kenyataan. Isu tersebut kemudian memicu perdebatan sengit di media sosial dan menjadi topik hangat dalam lingkup politik nasional. Pada saat itu, sejumlah laporan mengaitkan dugaan aliran dana dengan upaya memanipulasi bukti, yang menurut Abdul Gafur Sangadji hanyalah taktik untuk menutupi kelemahan argumen hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan resmi yang dirilis bersama konferensi pers, Sangadji menambahkan bahwa tim hukum Roy Suryo telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akan membuktikan keabsahan ijazah yang dimiliki oleh kliennya. “Kami memiliki rekam jejak pendidikan yang lengkap, termasuk transkrip nilai, sertifikat, dan surat keterangan resmi dari institusi pendidikan. Semua itu akan kami serahkan kepada penyidik jika diperlukan,” jelasnya.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh Pengacara Roy Suryo:

  • Tidak ada aliran dana dari pihak manapun untuk menutupi kasus ijazah palsu.
  • Tuduhan aliran dana adalah hoaks yang bertujuan mengalihkan pembuktian ke arah yang tidak relevan.
  • Bukti keabsahan ijazah siap diserahkan kepada otoritas berwenang.
  • Tim hukum telah menyiapkan strategi hukum yang kuat untuk melawan tuduhan.

Sementara itu, pihak berwenang masih melanjutkan proses penyelidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membuka penyelidikan terpisah terkait dugaan pemalsuan ijazah dan potensi penyalahgunaan dana publik. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun Polri yang mengonfirmasi adanya aliran dana atau menyatakan bukti kuat mengenai pemalsuan ijazah Roy Suryo.

Pengamat politik menilai bahwa dinamika kasus ini mencerminkan pola umum dalam politik Indonesia, di mana isu-isu pribadi sering dijadikan senjata untuk melawan lawan politik. “Kasus Roy Suryo menunjukkan bagaimana hoaks dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan sorotan publik dari fakta hukum yang sebenarnya. Jika tidak diatasi dengan penegakan hukum yang transparan, situasi semacam ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata Dr. Ahmad Rizal, pakar politik dari Universitas Indonesia.

Di sisi lain, aktivis anti‑hoaks menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Mereka mengingatkan bahwa penyebaran berita palsu tidak hanya merugikan individu yang menjadi sasaran, tetapi juga mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sejumlah jaringan media sosial telah melakukan klarifikasi terkait tuduhan aliran dana, dengan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Namun, arus informasi yang tidak terverifikasi tetap mengalir cepat, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Menutup konferensi pers, Abdul Gafur Sangadji menegaskan kembali komitmen tim hukumnya untuk melindungi hak kliennya dan menegakkan kebenaran di pengadilan. “Kami yakin bahwa proses hukum akan membuktikan tidak adanya aliran dana dan keabsahan ijazah Roy Suryo. Kami siap menanggung semua konsekuensi hukum yang ada,” pungkasnya.

Kasus Roy Suryo masih berada dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil verifikasi dokumen serta temuan otoritas terkait. Sementara itu, publik diminta untuk menahan diri dari spekulasi yang belum memiliki dasar kuat, serta menunggu hasil resmi yang akan diumumkan oleh lembaga penegak hukum.

Pos terkait