Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Iklan Film Horor ‘Aku Harus Mati’ di Tiga Lokasi Publik

Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Iklan Film Horor 'Aku Harus Mati' di Tiga Lokasi Publik
Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Iklan Film Horor 'Aku Harus Mati' di Tiga Lokasi Publik

123Berita – 07 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat untuk menertibkan iklan film horor berjudul “Aku Harus Mati” yang muncul di ruang publik. Tindakan tersebut diambil setelah sejumlah keluhan warga yang merasa terganggu dan khawatir dampak psikologis iklan tersebut, terutama bagi anak-anak. Penertiban dilakukan di tiga titik strategis di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kenyamanan dan keamanan ruang publik.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyampaikan bahwa penertiban iklan merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat yang muncul pasca peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026. Menurutnya, ruang publik harus tetap menjadi tempat yang ramah, inklusif, dan bebas dari materi yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau ketakutan, terutama bagi generasi muda.

Bacaan Lainnya

“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Yustinus dalam konferensi pers singkat.

Penertiban tersebut melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik). Tim lapangan melakukan survei, mengidentifikasi materi iklan yang melanggar standar kepatutan, dan kemudian mengambil tindakan penghapusan atau penutupan iklan yang dimaksud.

Tiga titik yang menjadi fokus penertiban meliputi:

  • Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat, di mana terdapat banner berukuran besar yang menampilkan gambar menakutkan dari film tersebut.
  • Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, yang menampilkan videotron digital dengan cuplikan adegan horor yang dianggap tidak sesuai untuk area publik yang ramai.
  • Kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, yang menampilkan banner promosi film yang menimbulkan rasa cemas di kalangan pejalan kaki.

Yustinus menegaskan pentingnya menyesuaikan materi promosi dengan konteks lingkungan. “Ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif, khususnya bagi anak-anak. Oleh karena itu, materi promosi yang ditayangkan perlu memperhatikan aspek kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat,” katanya.

Selain menertibkan iklan yang telah terdeteksi, pemerintah provinsi juga mengingatkan para pelaku promosi untuk memperhatikan regulasi iklan luar ruang. Menurut peraturan yang berlaku, iklan yang menampilkan unsur kekerasan, horor, atau konten yang dapat menimbulkan ketakutan tidak boleh dipasang di area yang ramai, terutama yang dekat dengan sekolah, taman kanak-kanak, atau tempat bermain anak.

Jika ditemukan kembali iklan serupa, Pemprov DKI Jakarta siap mengambil tindakan tegas, termasuk penarikan izin, denda administratif, atau bahkan penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang ramah keluarga dan mendukung pertumbuhan anak yang sehat secara mental.

Penertiban iklan film “Aku Harus Mati” ini juga menimbulkan diskusi lebih luas tentang batas kebebasan berekspresi dalam industri hiburan dan periklanan. Sementara produsen film mengklaim hak mereka untuk mempromosikan karya secara luas, pemerintah daerah menekankan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan publik, terutama perlindungan anak.

Pengawasan yang lebih ketat terhadap iklan luar ruang diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik berjanji untuk meningkatkan sistem pelaporan berbasis aplikasi digital, sehingga warga dapat melaporkan iklan yang dianggap tidak pantas secara real time. Data laporan akan diproses secara terintegrasi, mempercepat respons tim lapangan.

Secara keseluruhan, tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pemerintah daerah siap menanggapi aspirasi warga dan melindungi ruang publik dari konten yang dapat menimbulkan gangguan psikologis. Penertiban iklan film horor “Aku Harus Mati” menjadi contoh konkret bagaimana regulasi dapat diterapkan secara efektif, sambil tetap menghormati kebebasan kreatif dalam batas yang wajar.

Ke depan, diharapkan seluruh pihak—baik pemerintah, pelaku industri hiburan, maupun masyarakat—dapat bekerja sama menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, dan mendukung kesejahteraan semua kalangan.

Pos terkait