Partai Reform Inggris Usulkan Pemutusan Visa bagi Negara yang Tuntut Reparasi Perbudakan

Partai Reform Inggris Usulkan Pemutusan Visa bagi Negara yang Tuntut Reparasi Perbudakan
Partai Reform Inggris Usulkan Pemutusan Visa bagi Negara yang Tuntut Reparasi Perbudakan

123Berita – 07 April 2026 | London – Partai Reform, partai politik berhaluan kanan yang tengah mengukir popularitas di Britania Raya, mengajukan kebijakan kontroversial yang menargetkan warga negara dari negara‑negara yang menuntut reparasi perbudakan. Kebijakan tersebut, yang dipaparkan dalam sebuah pernyataan resmi, berisi rencana untuk menolak atau mencabut visa masuk bagi mereka yang berasal dari negara yang secara terbuka mengajukan tuntutan reparasi atas perbudakan masa lalu Inggris.

Langkah ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah Inggris, kelompok hak asasi manusia, serta negara‑negara yang menjadi sasaran. Menurut dokumen yang diperoleh, Reform berargumen bahwa kebijakan visa merupakan alat tawar menolak apa yang mereka sebut “tuntutan historis yang tidak produktif” dan mengalihkan fokus pada isu‑isu imigrasi modern serta keamanan nasional.

Bacaan Lainnya

Pengumuman tersebut dipicu oleh meningkatnya tekanan internasional terhadap Inggris untuk mengakui peran kolonialisme dan perbudakan yang melibatkan wilayah-wilayah seperti Nigeria, Jamaika, Ghana, dan negara‑negara Karibia lainnya. Beberapa negara tersebut telah mengajukan klaim resmi atas reparasi, baik dalam bentuk uang, investasi, maupun program pendidikan.

Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan oleh partai Reform:

  • Visa akan ditolak atau tidak diperpanjang bagi pemohon dari negara yang secara resmi mengajukan tuntutan reparasi perbudakan kepada Inggris.
  • Kebijakan ini akan diterapkan melalui Kementerian Dalam Negeri dengan koordinasi bersama Departemen Luar Negeri.
  • Pemerintah berhak meninjau kembali keputusan tersebut jika ada perubahan kebijakan diplomatik atau hubungan bilateral.

Pernyataan tersebut menimbulkan respons tajam dari Menteri Luar Negeri Inggris, James Cleverly, yang menegaskan bahwa kebijakan imigrasi harus tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan perjanjian internasional. “Kami tidak dapat mengaitkan hak perjalanan seseorang dengan agenda politik luar negeri suatu negara,” kata Cleverly dalam sebuah konferensi pers. “Kebijakan visa harus bersifat adil, transparan, dan tidak diskriminatif.”

Selain pemerintah, organisasi non‑pemerintah (NGO) hak asasi manusia di Inggris juga mengkritik keras rencana Reform. Amnesty International menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi berbasis kebangsaan dan berpotensi melanggar konvensi internasional tentang kebebasan bergerak. “Menggunakan visa sebagai senjata politik melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan dapat menimbulkan dampak negatif pada hubungan diplomatik,” ujar pernyataan Amnesty.

Di tingkat internasional, negara-negara yang menuntut reparasi menanggapi dengan keprihatinan. Dari Nigeria, juru bicara Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa klaim reparasi adalah bagian dari proses penyembuhan sejarah dan bukan alat politik. “Kami menolak segala bentuk tekanan yang mengaitkan hak perjalanan warga kami dengan isu reparasi. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan dan persahabatan internasional,” kata pernyataan tersebut.

Jamaika, yang juga berada di antara negara‑negara Karibia yang menuntut reparasi, menyatakan akan mengevaluasi kembali hubungannya dengan Inggris jika kebijakan tersebut diimplementasikan. “Kami menghargai hubungan historis dengan Britania Raya, namun kebijakan yang bersifat menghukum warga kami karena tuntutan keadilan sejarah tidak dapat diterima,” ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Jamaika.

Para pengamat politik menilai kebijakan ini sebagai upaya Reform untuk menarik pemilih yang khawatir tentang imigrasi dan mengkritik pemerintah pusat yang dianggap terlalu lunak. Dr. Sarah Whitaker, dosen politik di University of Oxford, berpendapat bahwa “kebijakan visa berbasis politik dapat menjadi taktik populis yang mengalihkan perhatian publik dari isu‑isu ekonomi dan sosial yang lebih mendesak.” Ia menambahkan bahwa langkah semacam ini berisiko memperburuk citra Inggris di mata dunia.

Namun, tidak semua pihak menolak sepenuhnya. Beberapa anggota parlemen Konservatif mengakui adanya kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan klaim reparasi sebagai alat politik. “Kami harus memastikan bahwa kebijakan imigrasi tidak dimanfaatkan untuk menekan negara lain,” kata MP dari Partai Konservatif, John Redwood. “Namun, solusi yang diusulkan harus tetap menghormati standar hak asasi manusia dan hubungan diplomatik yang kuat.”

Dalam konteks domestik, Reform menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi bagian dari rangkaian reformasi yang lebih luas, termasuk pengurangan pajak, reformasi sistem kesehatan, dan penataan ulang kebijakan pendidikan. Partai tersebut berjanji akan mengajukan RUU terkait kebijakan visa pada sesi parlemen mendatang, meski belum ada jadwal pasti untuk pemungutan suara.

Sejumlah pakar hukum internasional mengingatkan bahwa perubahan kebijakan visa harus mematuhi perjanjian internasional, seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta perjanjian bilateral yang mengatur mobilitas warga antar negara. “Jika kebijakan ini dilaksanakan tanpa konsultasi dan prosedur yang tepat, Inggris berisiko menghadapi gugatan di pengadilan internasional,” ujar Prof. Michael Andrews, pakar hukum internasional di King’s College London.

Selama minggu ini, beberapa kelompok diaspora di Inggris, termasuk komunitas Nigeria dan Jamaika, menggelar demonstrasi damai menentang kebijakan Reform. Para demonstran menuntut pemerintah pusat agar menolak rencana tersebut dan menegaskan pentingnya dialog konstruktif dalam menangani isu reparasi.

Kesimpulannya, usulan Reform untuk menghentikan pemberian visa kepada warga negara yang menuntut reparasi perbudakan menimbulkan perdebatan sengit di arena politik, hukum, dan diplomatik. Sementara partai tersebut berupaya memanfaatkan isu imigrasi untuk memperkuat posisi politiknya, pemerintah Inggris dan komunitas internasional menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia serta dampak negatif pada hubungan bilateral. Ke depan, keputusan akhir mengenai kebijakan ini akan sangat bergantung pada proses legislatif, tekanan publik, serta respons diplomatik dari negara‑negara yang menjadi sasaran.

Pos terkait