123Berita – 29 Juni 2026 | Pemerintah berencana untuk memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang marketplace mulai Juli 2026. Keputusan ini diambil untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik online maupun offline. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemungutan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Pajak penghasilan pasal 22 ini akan dikenakan pada pedagang marketplace yang memiliki omzet tertentu. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen dari omzet yang diperoleh. Purbaya menjelaskan bahwa besaran ini relatif kecil dibandingkan dengan pajak yang dikenakan pada pedagang offline.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pedagang marketplace dalam membayar pajak. Dengan demikian, dapat meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak.
Dengan demikian, keputusan untuk memungut pajak penghasilan pasal 22 bagi pedagang marketplace mulai Juli 2026 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pedagang marketplace, pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pajak. Dengan demikian, diharapkan pedagang marketplace dapat memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dalam jangka panjang, keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Dengan demikian, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian negara.
Pajak pedagang online mulai Juli 2026 merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta meningkatkan pendapatan negara.





