123Berita โ 29 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat negara.
KPK juga menyatakan bahwa pelaporan harta kekayaan ini akan dilakukan secara online, sehingga memudahkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka. KPK juga akan melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap laporan harta kekayaan yang diterima, untuk memastikan bahwa laporan tersebut akurat dan lengkap.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat negara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperbarui peraturan pelaporan harta kekayaan, sehingga pejabat negara dapat dengan mudah melaporkan harta kekayaan mereka.
KPK juga bekerja sama dengan lembaga lainnya, seperti Kejaksaan Agung dan Polri, untuk meningkatkan efektivitas penagihan harta kekayaan yang diperoleh dari praktik korupsi. Dengan demikian, KPK berharap dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Warga negara asing yang menjabat sebagai bos BUMN wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.





