123Berita – 07 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Kamis mengumumkan pembekuan izin praktik akuntan publik Danang Rahmat Surono setelah terjerat dalam penyelidikan kasus Fraud DSI senilai Rp2,4 triliun. Keputusan tersebut diambil beriringan dengan proses penyidikan Bareskrim Polri yang tengah mengusut dugaan kejahatan keuangan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kasus Fraud DSI bermula ketika sejumlah transaksi tidak wajar terdeteksi dalam laporan keuangan perusahaan. Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya penyimpangan dana yang mencapai angka fantastis Rp2,4 triliun. Penyimpangan tersebut melibatkan manipulasi laporan keuangan, penggunaan rekening fiktif, serta transfer dana ke pihak-pihak yang tidak berhubungan dengan operasional DSI.
Peran Danang Rahmat Surono menjadi sorotan utama karena ia memegang tanggung jawab sebagai akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan DSI. Menurut hasil temuan awal, terdapat indikasi bahwa akuntan publik tersebut tidak melaksanakan tugasnya secara independen, melainkan mengabaikan temuan material yang seharusnya dilaporkan kepada regulator. OJK menilai pelanggaran tersebut melanggar Kode Etik Akuntan Publik serta peraturan perundang-undangan yang mengatur praktik akuntansi.
OJK menjelaskan bahwa langkah pembekuan izin praktik merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi kerusakan lebih lanjut pada sistem keuangan. “Kami tidak dapat mengizinkan seorang akuntan publik yang diduga terlibat dalam manipulasi data keuangan tetap beroperasi,” ujar juru bicara OJK dalam konferensi pers. “Tindakan ini juga merupakan sinyal kuat bahwa regulator akan menindak tegas setiap pelanggaran integritas di sektor keuangan.”
- Ruang lingkup pembekuan mencakup semua aktivitas audit Danang Rahmat Surono di Indonesia.
- OJK akan melakukan audit internal terhadap seluruh laporan keuangan DSI yang pernah diaudit oleh Surono.
- Jika terbukti bersalah, sanksi administrasi hingga pencabutan izin dapat dijatuhkan.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menahan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini. Penyidik mengumpulkan bukti berupa rekaman telepon, dokumen internal, dan jejak digital yang menghubungkan transaksi mencurigakan dengan pihak-pihak tertentu. Menurut pihak berwenang, proses hukum masih dalam tahap awal, namun indikasi kuat menunjukkan adanya kolusi antara pihak internal DSI dan akuntan publik.
Para ahli hukum dan keuangan menilai kasus ini sebagai peringatan bagi seluruh praktisi akuntansi dan lembaga keuangan. “Integritas laporan keuangan adalah fondasi kepercayaan investor,” kata seorang profesor akuntansi dari Universitas Indonesia. “Jika akuntan publik gagal menjaga standar profesional, kepercayaan publik dapat runtuh, menimbulkan dampak sistemik yang luas.”
Reaksi pasar juga terasa setelah berita pembekukan muncul. Saham perusahaan sejenis yang bergerak di bidang keuangan syariah mengalami penurunan nilai, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap potensi risiko tersembunyi dalam industri. Analis memperkirakan bahwa DSI kemungkinan akan mengalami penurunan likuiditas, terutama jika temuan penyidikan memicu penarikan dana nasabah secara massal.
OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap akuntan publik. Sebagai bagian dari reformasi, regulator berencana memperketat persyaratan lisensi, meningkatkan frekuensi audit kepatuhan, dan mengimplementasikan sistem pelaporan berbasis teknologi yang dapat mendeteksi anomali secara real‑time.
Kasus Fraud DSI ini tidak hanya menjadi sorotan nasional, tetapi juga menambah daftar panjang skandal keuangan di Indonesia yang menuntut peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Dengan tindakan tegas OJK dan penyidikan Bareskrim Polri, diharapkan ekosistem keuangan dapat kembali pulih dan menegakkan prinsip keadilan bagi semua pemangku kepentingan.
Ke depannya, perusahaan dan praktisi akuntansi diharapkan dapat belajar dari kejadian ini, menerapkan kontrol internal yang lebih ketat, serta menegakkan etika profesional demi melindungi kepentingan publik.



