123Berita – 25 April 2026 | Polri melalui satuan Bareskrim mengambil langkah tegas dengan menetapkan Ustaz Syekh Ahmad Misry sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren. Penetapan tersebut muncul bersamaan dengan terkuaknya modus operandi penawaran beasiswa ke Mesir yang diduga menjadi kedok dalam aksi pelecehan.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang santri melaporkan adanya perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh Ustaz Syekh Ahmad Misry, yang dikenal dengan inisial SAM di kalangan pesantren. Menurut keterangan korban, Ustaz tersebut memanfaatkan program beasiswa ke Mesir sebagai alasan untuk menghubungi santri secara pribadi, kemudian melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk percakapan pesan singkat dan rekaman audio yang menunjukkan adanya pendekatan pribadi Ustaz Syekh Ahmad Misry kepada korban. Selain itu, saksi-saksi dari lingkungan pesantren memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya pola serupa pada santri lain.
Selama proses penyidikan, terungkap pula jaringan penyediaan beasiswa ke Mesir yang dikelola oleh pihak tertentu di luar lembaga resmi. Modusnya melibatkan janji-janji beasiswa penuh bagi santri yang bersedia mengikuti proses seleksi yang tidak transparan. Ustaz Syekh Ahmad Misry diduga memanfaatkan jaringan ini untuk memperoleh akses lebih dekat kepada santri, sekaligus menutup jejak aktivitasnya.
Polisi menyatakan bahwa beasiswa yang dijanjikan tidak pernah terdaftar secara resmi pada institusi pendidikan di Mesir, melainkan hanya sekadar kedok untuk memancing kepercayaan santri dan keluarganya. Beberapa pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, telah diminta untuk meninjau kembali prosedur pemberian beasiswa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan Ustaz Syekh Ahmad Misry sebagai tersangka dilatarbelakangi oleh Pasal 284 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan cabul dengan melibatkan anak di bawah umur. Selain itu, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjadi dasar hukum penuntutan.
Selanjutnya, Bareskrim Polri akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses penuntutan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus serupa untuk melaporkan kepada unit kepolisian terdekat demi menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat, khususnya dalam dunia pesantren yang selama ini dijunjung tinggi sebagai tempat pendidikan agama yang aman. Para tokoh agama dan organisasi keagamaan menyerukan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pendakwah dan kegiatan beasiswa luar negeri yang melibatkan santri.
Para ahli juga menyoroti pentingnya edukasi seksual dan hak asasi manusia dalam kurikulum pesantren, guna melindungi santri dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Mereka menekankan bahwa pemberian beasiswa harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan diawasi oleh lembaga terkait untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Di tengah sorotan publik, keluarga korban mengungkapkan rasa harapan mereka bahwa proses hukum dapat berjalan cepat dan adil. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan remaja yang berada dalam lingkungan pendidikan agama.
Dengan penetapan Ustaz Syekh Ahmad Misry sebagai tersangka, diharapkan pesan kuat dapat disampaikan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak akan ditoleransi, baik dalam institusi keagamaan maupun dalam skema beasiswa internasional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi deterrent bagi pelaku serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi beasiswa luar negeri, memastikan bahwa setiap program yang melibatkan anak di bawah umur melalui mekanisme seleksi yang jelas, serta diawasi secara ketat oleh otoritas terkait.
Penutup, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan, sehingga lingkungan pendidikan dapat tetap menjadi tempat yang aman dan mendidik bagi generasi mendatang.



