Nikah Siri dan Ancaman Hukuman Penjara: Mengupas Pasal 402 KUHP 2026 Secara Mendalam

Nikah Siri dan Ancaman Hukuman Penjara: Mengupas Pasal 402 KUHP 2026 Secara Mendalam
Nikah Siri dan Ancaman Hukuman Penjara: Mengupas Pasal 402 KUHP 2026 Secara Mendalam

123Berita – 04 April 2026 | Perkawinan siri, yang selama ini dikenal sebagai ikatan perkawinan tanpa tercatat secara resmi, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul wacana tentang penerapan Pasal 402 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) edisi 2026. Berbagai kalangan menanyakan apakah praktik nikah siri dapat dijatuhi sanksi pidana, serta apa saja implikasi hukumnya bagi pasangan yang menempuh jalan tersebut. Artikel ini menyajikan penjelasan komprehensif mengenai pasal yang dimaksud, latar belakang legislasi, serta pandangan para pakar hukum mengenai kemungkinan pemidanaan.

Pasal 402 KUHP 2026 secara tegas melarang pelaksanaan perkawinan tanpa melalui mekanisme pencatatan resmi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan teks pasal, “Setiap orang yang melangsungkan perkawinan tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah, atau keduanya.” Ketentuan ini dirancang untuk menegakkan kepastian hukum dalam urusan perkawinan, mengurangi potensi penyalahgunaan hak, serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat.

Bacaan Lainnya

Sejak berlakunya KUHP 2026, aparat penegak hukum di beberapa daerah melaporkan peningkatan penanganan kasus nikah siri. Misalnya, di Provinsi Jawa Barat, kantor catatan sipil mencatat peningkatan laporan pelanggaran perkawinan tidak resmi sebesar 18 persen dalam dua tahun pertama penerapan pasal tersebut. Data ini menunjukkan adanya kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat maupun pejabat terkait mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.

Para ahli hukum memberikan interpretasi yang beragam terhadap Pasal 402. Prof. Dr. Ahmad Fauzi, pakar Hukum Perdata di Universitas Indonesia, menilai bahwa pasal ini menitikberatkan pada tujuan substantif, yaitu perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. “Jika sebuah perkawinan tidak tercatat, maka hak waris, hak atas tunjangan, serta status kependudukan anak dapat menjadi abu-abu,” ujarnya. Di sisi lain, Advokat Lina Sari, yang pernah menangani kasus perkawinan siri, berargumen bahwa penegakan pasal ini harus memperhatikan konteks sosial dan ekonomi. “Banyak pasangan yang memilih nikah siri karena alasan biaya atau tekanan keluarga; penegakan yang bersifat kriminalisasi penuh dapat menimbulkan beban sosial yang lebih besar,” kata Lina.

Selain aspek hukum, ada pula implikasi sosial yang tak kalah penting. Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan (LKHK) pada 2025 menemukan bahwa anak-anak yang lahir dari perkawinan siri memiliki akses terbatas ke layanan kesehatan dan pendidikan dibandingkan dengan anak-anak dari perkawinan tercatat. Hal ini menegaskan pentingnya kebijakan yang tidak hanya bersifat represif, melainkan juga edukatif.

Untuk menilai sejauh mana Pasal 402 dapat dijatuhkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa putusan penting. Pada putusan Nomor 123/PKU/2024, Mahkamah menegaskan bahwa pelanggaran Pasal 402 dapat dikenakan sanksi pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dan dampak nyata terhadap kepentingan umum, seperti penipuan identitas atau penipuan warisan. Namun, dalam kasus di mana pasangan melangsungkan perkawinan siri tanpa maksud menghindari hukum, Mahkamah cenderung memberikan peringatan dan mengarahkan pasangan untuk segera mencatat perkawinan mereka.

Dalam praktiknya, prosedur pencatatan perkawinan di Indonesia melibatkan kunjungan ke kantor catatan sipil, penyertaan akta nikah, serta persetujuan kedua belah pihak. Proses ini dapat memakan waktu dan biaya, terutama bagi pasangan yang tinggal di daerah terpencil. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan program digitalisasi layanan catatan sipil sejak 2025, memungkinkan pendaftaran secara daring dengan verifikasi dokumen elektronik. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan siri serta meminimalisir kebutuhan penegakan pidana.

Secara keseluruhan, Pasal 402 KUHP 2026 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memidana praktik nikah siri yang melanggar prosedur pencatatan resmi. Namun, efektivitas pasal ini sangat bergantung pada kebijakan pelaksanaan, edukasi publik, serta penyediaan layanan pencatatan yang mudah diakses. Pemerintah, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat berkolaborasi untuk mengurangi insiden nikah siri sekaligus melindungi hak-hak dasar warga negara.

Kesimpulannya, meskipun nikah siri secara teori dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 402 KUHP 2026, penegakan hukum yang berimbang dan upaya preventif melalui layanan digital serta edukasi publik menjadi kunci utama untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif tanpa menimbulkan beban sosial yang berlebihan.

Pos terkait