Meta Mulai Hapus Akun Facebook dan Instagram Anak di Bawah 16 Tahun, Dampaknya bagi Pengguna di Indonesia

123Berita – 10 April 2026 | Meta resmi memberlakukan kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada Kamis, 9 April 2026. Sesuai dengan kebijakan tersebut, semua akun yang terdaftar di platform Facebook, Instagram, dan Threads dengan usia pengguna di bawah 16 tahun akan dihapus secara otomatis setelah proses verifikasi selesai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan regulasi global yang menuntut perlindungan lebih ketat bagi data pribadi anak di dunia digital.

Penghapusan akun tidak bersifat selektif; sistem algoritma Meta akan memindai data profil, termasuk tanggal lahir yang tercantum pada akun. Jika ditemukan bahwa pemilik akun belum mencapai usia 16 tahun pada tanggal kebijakan berlaku, akun tersebut akan dinonaktifkan dan kemudian dihapus. Proses ini mencakup penghapusan semua konten, riwayat aktivitas, dan data pribadi yang tersimpan di server Meta, kecuali data yang diperlukan untuk kepatuhan hukum.

Bacaan Lainnya

Langkah ini sejalan dengan regulasi perlindungan data anak yang semakin ketat, seperti Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat dan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, yang menekankan perlunya persetujuan orang tua sebelum anak dapat mengakses layanan daring. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi serupa melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan khusus tentang perlindungan data pribadi anak.

Reaksi dari masyarakat Indonesia beragam. Banyak orang tua menyambut baik kebijakan ini karena dianggap dapat mengurangi paparan anak terhadap konten yang tidak sesuai serta mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi. Di sisi lain, sebagian pengguna muda dan organisasi yang fokus pada kebebasan internet menilai bahwa langkah tersebut dapat menghambat kebebasan berekspresi dan mengurangi kesempatan belajar tentang dunia digital secara bertahap.

Bagi anak-anak yang akun‑nya akan dihapus, konsekuensi yang paling terasa adalah hilangnya akses ke foto, video, dan pesan yang tersimpan selama bertahun‑tahun. Oleh karena itu, Meta menyediakan fasilitas pengunduhan data pribadi sebelum akun dihapus. Pengguna atau orang tua dapat mengajukan permintaan ekspor data melalui menu “Settings” > “Your Information” > “Download Your Information”. Proses pengunduhan biasanya memakan waktu 24 hingga 48 jam, tergantung volume data.

Berikut langkah‑langkah yang disarankan bagi orang tua untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan ini:

  • Periksa tanggal lahir yang tercantum pada profil anak di setiap akun Meta.
  • Jika tanggal lahir tidak akurat, ubah melalui menu pengaturan akun sebelum 9 April 2026.
  • Unduh semua data penting (foto, video, pesan) menggunakan fitur “Download Your Information”. Simpan hasil unduhan di perangkat yang aman.
  • Jika akun masih diperlukan untuk keperluan edukasi atau komunikasi, pertimbangkan membuat akun baru dengan persetujuan orang tua dan mengatur kontrol privasi yang ketat.
  • Hubungi layanan bantuan Meta bila terjadi kesulitan dalam proses verifikasi atau pengunduhan data.

Para pakar keamanan siber menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam rangka memperkuat ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Dr. Rina Suryani, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, menekankan bahwa “penerapan batas usia minimal pada platform sosial media dapat meminimalisir risiko penargetan iklan yang tidak sesuai serta mengurangi peluang terjadinya cyberbullying pada anak-anak”. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya edukasi digital di rumah, sehingga anak belajar menggunakan internet secara bertanggung jawab sejak usia dini.

Di Indonesia, penetrasi media sosial masih sangat tinggi, dengan lebih dari 70 persen penduduk aktif menggunakan setidaknya satu platform. Kebijakan penghapusan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun diperkirakan akan memengaruhi sekitar 15 juta akun, mengingat populasi muda yang besar. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan sosialisasi bagi publik melalui kanal resmi, sekaligus membuka ruang konsultasi bagi organisasi masyarakat sipil yang memiliki kepentingan terkait.

Secara keseluruhan, kebijakan baru Meta menandai era baru dalam pengelolaan data anak di platform global. Bagi pengguna di Indonesia, penting untuk memahami implikasi kebijakan ini, mempersiapkan data pribadi, dan menyesuaikan cara berinteraksi di dunia maya. Dengan kolaborasi antara platform, pemerintah, orang tua, dan anak, diharapkan ruang digital dapat tetap menjadi tempat belajar, berkreasi, dan bersosialisasi yang aman dan bertanggung jawab.

Pos terkait