Lapas Indonesia Tertekan: Overkapasitas 90% dan Mayoritas Tahanan Narkoba, Kata Kepala BNN

Lapas Indonesia Tertekan: Overkapasitas 90% dan Mayoritas Tahanan Narkoba, Kata Kepala BNN
Lapas Indonesia Tertekan: Overkapasitas 90% dan Mayoritas Tahanan Narkoba, Kata Kepala BNN

123Berita – 07 April 2026 | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa tingkat overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni 90 persen. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat terkait, aktivis, serta wartawan pada Senin (7 April 2024).

“Kita berada pada titik kritis di mana lapas tidak lagi berfungsi sebagai tempat rehabilitasi, melainkan menjadi tempat penumpukan manusia yang membutuhkan penanganan khusus,” ujar Komjen Pol Suyudi. “Jika tidak ada langkah konkret, overkapasitas 90 persen ini dapat memicu kerusuhan, penyebaran penyakit, dan menurunkan efektivitas program pemulihan narkoba.”

Bacaan Lainnya

Berikut beberapa poin penting yang disorot dalam pernyataan tersebut:

  • Overkapasitas rata‑rata mencapai 90 persen, dengan beberapa lapas di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah melampaui 100 persen.
  • Lebih dari 70 persen narapidana di lapas merupakan kasus narkotika, baik pengguna maupun pengedar tingkat rendah hingga menengah.
  • Fasilitas kesehatan di lapas terbatas, sehingga risiko penyebaran penyakit menular meningkat secara signifikan.
  • Program rehabilitasi yang ada tidak mampu menangani volume narapidana yang terus bertambah.

Para ahli kriminologi menilai bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah kapasitas, melainkan mencerminkan kegagalan sistem penegakan hukum dan kebijakan narkotika yang belum optimal. Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan, “Kebijakan pencegahan dan penanggulangan narkoba belum terintegrasi dengan baik. Akibatnya, penangkapan yang masif tanpa diimbangi dengan program pemulihan menghasilkan penumpukan di lapas.”

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi dengan mengusulkan rencana pembangunan lapas baru di beberapa provinsi, serta memperluas jaringan pusat rehabilitasi komunitas (PRC). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan, “Kami berkomitmen menambah kapasitas penampungan, namun tidak mengabaikan kebutuhan akan program reintegrasi sosial yang efektif.”

Namun, tantangan utama terletak pada alokasi anggaran. Menurut data Kementerian Keuangan, alokasi untuk pembangunan lapas pada tahun anggaran 2024 hanya mencapai 1,2 miliar rupiah, jauh di bawah kebutuhan yang diperkirakan mencapai 15 miliar rupiah untuk menambah kapasitas dan fasilitas medis.

Selain itu, BNN telah mengusulkan pendekatan berbasis komunitas yang melibatkan lembaga sosial, rumah sakit, dan organisasi non‑pemerintah. Model ini menekankan pada detoksifikasi, konseling, serta pelatihan keterampilan kerja sebagai alternatif penahanan. “Jika narapidana narkoba dapat diintegrasikan kembali ke masyarakat melalui program yang terstruktur, beban lapas akan berkurang secara signifikan,” kata Suyudi.

Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga menyuarakan dukungan terhadap reformasi ini. LSM “Harapan Sehat” mengajukan proposal pilot program rehabilitasi di tiga provinsi dengan fokus pada terapi medis dan pelatihan vokasional. Menurut ketua LSM, Rina Marlina, “Kami melihat potensi besar untuk mengurangi angka recidivism bila rehabilitasi diutamakan dibandingkan penahanan semata.”

Di sisi lain, kritikus mengingatkan bahwa penurunan angka kejahatan narkotika tidak hanya bergantung pada fasilitas penampungan, melainkan juga pada kebijakan preventif di tingkat pendidikan dan ekonomi. Mereka menekankan perlunya peningkatan program pencegahan di sekolah serta penciptaan lapangan kerja bagi pemuda di daerah rawan narkoba.

Secara keseluruhan, pernyataan Kepala BNN membuka diskusi luas mengenai reformasi sistem pemasyarakatan Indonesia. Overkapasitas 90 persen dan dominasi narapidana narkoba menandakan kebutuhan mendesak akan solusi terintegrasi yang meliputi peningkatan infrastruktur, alokasi anggaran yang memadai, serta program rehabilitasi berbasis komunitas.

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, BNN, serta sektor swasta dan sosial, diharapkan tekanan pada lapas dapat berkurang, sekaligus memberikan kesempatan bagi para narapidana narkoba untuk kembali menjadi bagian produktif masyarakat.

Pos terkait