KontraS Desak Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Pelaku Penyiraman Air Keras pada Aktivis Andrie Yunus

KontraS Desak Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Pelaku Penyiraman Air Keras pada Aktivis Andrie Yunus
KontraS Desak Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Pelaku Penyiraman Air Keras pada Aktivis Andrie Yunus

123Berita – 07 April 2026 | Koordinator Lembaga Amnesti Internasional Indonesia (KontraS), Dimas Bagus Arya, pada Rabu (7 April 2026) menegaskan tuntutan hukum yang lebih berat terhadap pelaku penyiraman air keras pada aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Menurut Arya, tindakan tersebut tidak sekadar penganiayaan, melainkan merupakan upaya pembunuhan berencana yang harus dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.

Insiden penyiraman air keras terjadi pada tanggal 4 April 2026 di kediaman Andrie Yunus, sebuah aksi yang menimbulkan luka serius pada wajah dan mata korban. Andrie, yang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang HAM, telah menjadi sasaran serangan fisik sejak awal 2020-an. Penyiraman air keras tersebut menimbulkan keprihatinan luas di kalangan organisasi masyarakat sipil, serta menguatkan persepsi bahwa ancaman terhadap aktivis kini semakin mengeras.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan resmi yang dirilis KontraS, Dimas Bagus Arya menolak klasifikasi kejadian ini sebagai sekadar penganiayaan. “Kami menilai tindakan ini merupakan percobaan pembunuhan berencana, karena pelaku jelas‑jelas memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Andrie atau setidaknya menyebabkan kerusakan tubuh yang fatal,” tegas Arya. Arya menambahkan bahwa pasal yang relevan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) harus diterapkan secara tegas, yakni Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar Pasal 351 tentang penganiayaan.

Permintaan KontraS didukung oleh sejumlah lembaga hak asasi manusia domestik dan internasional. Human Rights Watch dan Amnesty International mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, meminta agar proses penyelidikan dipercepat dan bukti‑bukti teknis, termasuk rekaman CCTV serta hasil forensik, dijadikan dasar dalam penyusunan dakwaan. Kedua organisasi tersebut menegaskan pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku, agar tidak menimbulkan preseden bahwa serangan fisik terhadap aktivis dapat dibiarkan.

  • Pasal yang diminta KontraS: Pasal 340 KUHP (percobaan pembunuhan berencana).
  • Pasal yang dianggap tidak tepat: Pasal 351 KUHP (penganiayaan).
  • Korban: Andrie Yunus, aktivis HAM.
  • Koordinator KontraS: Dimas Bagus Arya.
  • Organisasi pendukung: Human Rights Watch, Amnesty International.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM menanggapi pernyataan KontraS dengan menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Menurut juru bicara kementerian, penyelidikan sedang dilakukan secara independen, dan hasilnya akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Namun, kritik menganggap respons pemerintah masih terlalu lambat dan tidak mencerminkan urgensi perlindungan aktivis di tanah air.

Para pengamat hukum menilai bahwa pengenaan Pasal 340 terhadap pelaku penyiraman air keras memang memiliki landasan kuat, mengingat adanya unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan yang dapat menimbulkan kematian. “Jika terbukti bahwa pelaku memang berniat mengakhiri hidup korban, maka dakwaan percobaan pembunuhan berencana adalah yang paling tepat,” ujar Prof. Budi Santoso, pakar hukum pidana Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa penggunaan pasal yang lebih ringan seperti penganiayaan dapat dianggap menyepelekan keparahan aksi kekerasan yang ditujukan pada aktivis.

Di tengah sorotan publik, sejumlah politisi oposisi juga mengeluarkan pernyataan dukungan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Nasional (PKN) menuntut agar Komisi III DPR membentuk rapat khusus untuk meninjau kebijakan perlindungan saksi dan aktivis. “Kita tidak boleh membiarkan aksi kekerasan ini menjadi kebiasaan. Penegakan hukum yang tegas menjadi satu‑satunya jalan untuk melindungi kebebasan bersuara,” ujar anggota fraksi tersebut.

Kasus ini menambah deretan insiden serupa yang menimpa aktivis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kasus penyiraman air keras pada aktivis lingkungan pada 2023 dan penyerangan fisik terhadap jurnalis pada 2024. Semua peristiwa tersebut mempertegas kebutuhan reformasi hukum yang lebih komprehensif dalam melindungi kebebasan sipil.

Dengan tekanan yang terus meningkat dari masyarakat sipil, lembaga internasional, serta tokoh politik, diharapkan Kejaksaan Agung akan mengambil langkah tegas dalam menuntut pelaku dengan pasal yang sesuai. Keputusan ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi Andrie Yunus, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara menghargai dan melindungi hak asasi manusia secara nyata.

Kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus kini menjadi titik tolak penting bagi perdebatan hukum dan politik di Indonesia, menuntut penegakan hukum yang tidak hanya bersifat simbolik, melainkan berlandaskan pada prinsip keadilan yang mendalam.

Pos terkait