123Berita – 09 April 2026 | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini meluncurkan program inovatif yang memungkinkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama. Inisiatif ini bertujuan mengurangi birokrasi dan mempercepat proses administrasi bagi pemilik kendaraan yang tidak lagi memiliki dokumen identitas lama. Namun, terlepas dari niat baik pemerintah provinsi, pelaksanaan di lapangan menunjukkan sejumlah hambatan yang signifikan.
Sejumlah warga melaporkan kesulitan ketika mengajukan perpanjangan STNK di kantor Samsat setempat. Kendala utama yang dihadapi adalah ketidakmampuan petugas untuk memverifikasi data pemilik kendaraan tanpa KTP asli. Meskipun regulasi baru telah mengizinkan penggunaan dokumen alternatif, prosedur verifikasi masih mengandalkan keabsahan KTP lama sebagai bukti sah kepemilikan. Akibatnya, antrian menjadi lebih lama, dan beberapa pemohon bahkan harus kembali dengan dokumen tambahan yang belum diatur secara jelas dalam peraturan.
Situasi ini memuncak ketika Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal di satu wilayah Samsat dinonaktifkan oleh pihak berwenang. Penonaktifan tersebut dipicu oleh laporan pelanggaran prosedur internal, termasuk kegagalan memberikan arahan yang tepat kepada staf dalam menanggapi permohonan perpanjangan STNK tanpa KTP. Kejadian ini menambah kepanikan di kalangan masyarakat, yang kini meragukan efektivitas program baru tersebut.
- Program baru: Memungkinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik pertama, menggunakan dokumen pendukung lain seperti KK, SIM, atau surat pernyataan.
- Hambatan di lapangan: Petugas masih memerlukan verifikasi KTP untuk memastikan keabsahan data, menyebabkan penundaan.
- Penonaktifan kepala Samsat: Dilakukan setelah penyelidikan menemukan kelalaian dalam implementasi kebijakan baru.
Para ahli administrasi publik menilai bahwa kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya mengindikasikan perlunya sosialisasi yang lebih intensif serta pelatihan khusus bagi petugas Samsat. “Kebijakan ini memang progresif, tetapi tanpa dukungan operasional yang memadai, dampaknya justru kontraproduktif,” ujar Dr. Rina Suryani, dosen Fakultas Administrasi Publik Universitas Padjadjaran.
Sementara itu, Dedi Mulyadi menanggapi kritik publik dengan menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperbaiki prosedur. Dalam sebuah pertemuan dengan perwakilan asosiasi otomotif, gubernur menyatakan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk meninjau kembali standar operasional Samsam (Sistem Administrasi Manunggal) dan mengeluarkan pedoman teknis yang lebih jelas. “Kami tidak akan membiarkan kebijakan yang bertujuan memudahkan warga justru menjadi beban tambahan. Evaluasi dan perbaikan akan segera kami laksanakan,” tegasnya.
Di sisi lain, organisasi konsumen mengajukan rekomendasi agar pemerintah menyediakan layanan daring yang dapat memproses perpanjangan STNK tanpa kehadiran fisik pemilik atau dokumen KTP lama. Ide tersebut mencakup penggunaan teknologi verifikasi wajah dan integrasi data kependudukan secara real-time. Jika diimplementasikan, langkah ini berpotensi mengurangi tekanan pada kantor Samsat serta meningkatkan kepuasan pemilik kendaraan.
Selain itu, sejumlah media lokal melaporkan adanya perbedaan perlakuan antar kantor Samsat di berbagai kabupaten. Misalnya, di Kabupaten Bandung Barat, petugas lebih fleksibel dalam menerima dokumen pendukung alternatif, sedangkan di Kabupaten Cirebon prosedurnya masih kaku. Perbedaan ini menimbulkan persepsi tidak adil di antara warga, yang mengharapkan standar layanan yang seragam di seluruh provinsi.
Penonaktifan kepala Samsat yang bersangkutan menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas pimpinan daerah dalam mengelola perubahan kebijakan. Pengamat politik menilai bahwa langkah tegas tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menegakkan disiplin administrasi. Namun, mereka juga memperingatkan agar tindakan tersebut tidak berujung pada kekosongan kepemimpinan yang dapat memperlambat proses reformasi lebih lanjut.
Dalam upaya menanggapi keluhan publik, Dinas Perhubungan Jawa Barat berjanji akan mengadakan sesi pelatihan intensif bagi seluruh petugas Samsat dalam dua bulan ke depan. Sesi tersebut mencakup simulasi kasus perpanjangan STNK tanpa KTP, penggunaan sistem verifikasi digital, dan prosedur penanganan keluhan masyarakat. Dinas juga berencana untuk memperkenalkan portal online khusus yang memungkinkan warga mengunggah dokumen pendukung dan melacak status permohonan secara real time.
Sejauh ini, respons warga masih beragam. Sebagian mengapresiasi adanya upaya pemerintah untuk mempermudah proses perpanjangan STNK, sementara yang lain menilai langkah tersebut masih jauh dari harapan. “Saya sudah menunggu lebih dari tiga jam di loket, tapi petugas tetap meminta KTP lama. Ini sangat menyulitkan karena KTP tersebut sudah tidak ada,” keluh seorang pengguna kendaraan di Kota Bandung.
Jika reformasi ini berhasil, dampaknya tidak hanya akan terasa pada pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pada sektor logistik, transportasi umum, dan industri otomotif yang sangat bergantung pada kelancaran administrasi kendaraan. Pengurangan waktu dan biaya dalam proses perpanjangan STNK dapat meningkatkan efisiensi operasional serta menurunkan beban administratif bagi perusahaan.
Kesimpulannya, meskipun program perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama yang diusung oleh Gubernur Dedi Mulyadi memiliki potensi besar untuk menyederhanakan birokrasi, implementasinya masih menemui tantangan signifikan. Penonaktifan kepala Samsat menandai titik kritis yang memaksa pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kembali prosedur operasional, memperkuat pelatihan petugas, dan mempercepat digitalisasi layanan. Keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan, teknologi, dan komitmen semua pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan publik di atas segala hal.