Kejagung Sita Uang Dolar AS Senilai Rp1 Miliar dari PT AKT Samin Tan, Perluas Gerakan Bersih Korupsi

Kejagung Sita Uang Dolar AS Senilai Rp1 Miliar dari PT AKT Samin Tan, Perluas Gerakan Bersih Korupsi
Kejagung Sita Uang Dolar AS Senilai Rp1 Miliar dari PT AKT Samin Tan, Perluas Gerakan Bersih Korupsi

123Berita – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga berasal dari PT AKT milik Samin Tan. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum yang menargetkan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta praktik pencucian uang yang melibatkan beberapa pengusaha dan pejabat publik.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung, penyitaan uang dolar tersebut terjadi pada tanggal 30 Maret 2026 di kantor PT AKT yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta. Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa dana tersebut masuk ke dalam rekening perusahaan melalui transaksi yang tidak jelas sumbernya, dan diduga terkait dengan praktik suap dalam pengurusan cukai rokok serta penyediaan fasilitas impor bagi perusahaan logistik tertentu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini tidak terlepas dari upaya intensif KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang beberapa minggu lalu berhasil menyita lebih dari Rp5 miliar uang tunai serta logam mulia di sebuah safe house di Ciputat. Temuan tersebut mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat DJBC, importir, dan pengusaha rokok. Penyitaan uang dolar AS oleh Kejagung kini menambah tekanan pada jaringan yang sama, menunjukkan koordinasi lintas lembaga penegak hukum.

Berikut rangkuman kronologis utama terkait kasus ini:

  • 25 April 2024: KPK menemukan uang tunai dan logam mulia di safe house Ciputat, mengaitkannya dengan pengurusan cukai rokok.
  • 31 Maret 2026: KPK memanggil beberapa pengusaha rokok, termasuk Liem Eng Hwie, yang memberikan keterangan tentang praktik suap.
  • 30 Maret 2026: Kejagung melakukan penggerekan di PT AKT, menyita dolar Amerika senilai Rp1 miliar.
  • 2 April 2026: Kejagung mengumumkan hasil penyitaan dan melanjutkan penyelidikan terhadap aliran dana.

Dalam pernyataannya, Kepala Divisi Penindakan Kejaksaan Agung, Dr. Ahmad Rizal, menegaskan bahwa penyitaan uang dolar AS merupakan bukti kuat adanya aliran dana lintas negara yang diduga dipakai untuk memfasilitasi korupsi pajak. “Kami akan menelusuri asal-usul dana tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan transaksi luar negeri yang tidak terdaftar,” ujar Rizal.

Selain penyitaan uang tunai, Kejagung juga menargetkan aset-aset lain yang diduga menjadi hasil pencucian uang, termasuk properti dan kendaraan mewah. Hingga kini, total nilai aset yang berhasil diamankan oleh Kejagung dan KPK diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar, mencakup uang tunai, logam mulia, serta barang berharga lainnya.

Berikut tabel ringkas nilai penyitaan yang telah dilakukan oleh Kejagung dan KPK dalam beberapa minggu terakhir:

Lembaga Jenis Aset Nilai (Rp)
Kejagung Uang Dolar AS 1.000.000.000
KPK Uang Tunai (Rupiah) 1.890.000.000
KPK Logam Mulia 15.700.000.000
KPK Uang Dolar Singapura 2.200.000.000

Pengamat hukum menilai penyitaan ini menandai peningkatan koordinasi antara Kejagung, KPK, dan lembaga keuangan dalam memberantas korupsi. “Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kini mampu menembus jaringan keuangan yang kompleks dan melacak aliran dana lintas negara,” kata Dr. Maya Sari, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sementara itu, Samin Tan, pendiri PT AKT, belum memberikan komentar resmi terkait penyitaan tersebut. Pihak perusahaan menyatakan akan bekerja sama penuh dengan penyelidikan dan menegaskan bahwa semua transaksi keuangan mereka dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum yang terus berlanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penyidikan dan menyiapkan berkas perkara ke pengadilan secepatnya.

Kasus ini juga mengingatkan publik akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan, terutama yang berhubungan dengan sektor publik. Pemerintah berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi lintas negara serta memperkuat regulasi anti pencucian uang di Indonesia.

Pos terkait

BACA JUGA