Kominfo Tekan Google dan Meta: Surat Kedua Dikeluarkan atas Pelanggaran Perlindungan Anak Digital

Kominfo Tekan Google dan Meta: Surat Kedua Dikeluarkan atas Pelanggaran Perlindungan Anak Digital
Kominfo Tekan Google dan Meta: Surat Kedua Dikeluarkan atas Pelanggaran Perlindungan Anak Digital

123Berita – 02 April 2026 | Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengirimkan surat peringatan kepada raksasa teknologi Google dan Meta. Surat kedua ini muncul setelah kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak di platform digital mereka, termasuk YouTube dan Instagram. Kominfo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak merupakan prioritas utama dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.

Surat pertama yang dikeluarkan pada awal bulan ini menuntut Google dan Meta untuk segera meninjau serta memperbaiki mekanisme pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kedua perusahaan belum memberikan respons yang memuaskan. Karena itu, Kominfo memutuskan untuk melanjutkan langkahnya dengan surat peringatan kedua, yang menegaskan konsekuensi hukum bila tidak ada tindakan korektif dalam jangka waktu yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat kedua, Kominfo menuntut kedua perusahaan untuk menyerahkan laporan komprehensif mengenai langkah-langkah yang telah diambil, termasuk data statistik penghapusan konten, prosedur verifikasi usia pengguna, serta kerja sama dengan lembaga penegak hukum Indonesia. Kominfo juga mengingatkan bahwa kegagalan memenuhi permintaan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin operasional atau denda signifikan sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak Google melalui pernyataan resmi menegaskan komitmen mereka dalam melindungi anak-anak di platform YouTube. Mereka menyebutkan bahwa sistem AI dan tim moderasi konten terus ditingkatkan untuk mendeteksi dan menghapus materi yang melanggar kebijakan. Namun, tidak ada rincian konkret yang disampaikan terkait respons terhadap surat Kominfo sebelumnya, yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kecepatan tindakan.

Sementara itu, Meta juga mengklaim bahwa mereka telah melakukan upaya signifikan dalam memperkuat kebijakan keamanan anak di Instagram dan Facebook. Perusahaan tersebut menyebutkan kolaborasi dengan organisasi non‑profit dan pemerintah untuk mengidentifikasi serta menghapus konten yang berpotensi membahayakan anak. Meski demikian, Kominfo menilai langkah tersebut belum cukup memadai untuk memenuhi standar regulasi nasional.

Pengamat teknologi dan perlindungan anak menilai bahwa tekanan regulasi dari pemerintah Indonesia semakin menguat seiring meningkatnya kasus eksploitasi digital. “Indonesia tidak dapat mengabaikan peran platform global dalam melindungi anak-anak. Pemerintah harus memastikan bahwa standar internasional diadaptasi secara lokal,” ujar Dr. Maya Prasetyo, pakar kebijakan digital. Ia menambahkan bahwa tindakan hukum dapat menjadi pendorong utama bagi perusahaan untuk mempercepat perbaikan.

Ke depannya, Kominfo berjanji akan terus memantau kepatuhan Google dan Meta, serta siap menindaklanjuti dengan langkah hukum bila diperlukan. Pemerintah juga mengingatkan platform digital lain untuk proaktif dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak, mengingat besarnya basis pengguna muda di Indonesia. Upaya kolaboratif antara regulator, perusahaan teknologi, dan masyarakat sipil dianggap kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.

Dengan surat kedua ini, Kominfo menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dipandang sebelah mata dalam era digital. Diharapkan Google, Meta, dan platform digital lainnya dapat segera menyesuaikan kebijakan serta prosedur mereka, demi menjamin keamanan dan kesejahteraan generasi digital Indonesia.

Pos terkait