Kejagung Bidik Perusahaan CPO Milik Anthony Salim atas Dugaan Praktik Culas Under Invoicing

Kejagung Bidik Perusahaan CPO Milik Anthony Salim atas Dugaan Praktik Culas Under Invoicing
Kejagung Bidik Perusahaan CPO Milik Anthony Salim atas Dugaan Praktik Culas Under Invoicing

123Berita – 16 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terhadap beberapa perusahaan besar yang bergerak di bidang crude palm oil (CPO) atas dugaan praktik penyelewengan impor yang merugikan negara. Salah satu perusahaan yang dibidik adalah milik Anthony Salim, salah satu pengusaha terkaya di Indonesia.

Praktik culas under invoicing adalah ketika perusahaan mengimport barang dengan harga yang lebih rendah dari harga sebenarnya, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan juga lebih rendah. Hal ini dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya diterima.

Bacaan Lainnya

Kejagung telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik ini. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan besar, termasuk perusahaan milik Anthony Salim, telah melakukan praktik culas under invoicing dalam beberapa tahun terakhir.

Anthony Salim adalah salah satu pengusaha terkaya di Indonesia, dengan kekayaan yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Ia memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang CPO, serta beberapa perusahaan lainnya yang bergerak di bidang industri dan jasa.

Kejagung berjanji akan melakukan penyelidikan yang tuntas dan adil terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik culas under invoicing. Jika terbukti, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi yang berat, termasuk denda dan penjara bagi para pejabat yang terlibat.

Praktik culas under invoicing bukanlah hal yang baru di Indonesia. Beberapa tahun terakhir, telah banyak perusahaan yang tertangkap melakukan praktik ini. Namun, kasus ini menarik perhatian karena melibatkan perusahaan besar yang dimiliki oleh salah satu pengusaha terkaya di Indonesia.

Kejagung berharap bahwa penyelidikan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk tidak melakukan praktik culas under invoicing. Dengan demikian, negara dapat meningkatkan pendapatan pajak yang seharusnya diterima, dan perusahaan-perusahaan dapat beroperasi dengan lebih transparan dan adil.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak, termasuk dengan meningkatkan tarif pajak dan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik culas under invoicing. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam membayar pajak.

Penyelidikan terhadap perusahaan milik Anthony Salim ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam membayar pajak. Dengan demikian, negara dapat meningkatkan pendapatan pajak yang seharusnya diterima, dan perusahaan-perusahaan dapat beroperasi dengan lebih transparan dan adil.

Pos terkait