123Berita – 04 April 2026 | Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, melakukan peninjauan lapangan secara langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Desa Sekodi, Kabupaten Bengkalis. Kunjungan ini bukan sekadar inspeksi teknis, melainkan sinyal tegas kepada semua pihak bahwa aksi pembakaran hutan tidak akan mendapatkan toleransi apapun di provinsi Riau.
Setibanya di Desa Sekodi, Irjen Herry disambut oleh aparat kepolisian daerah, petugas pemadam kebakaran, serta tokoh masyarakat setempat. Mereka bersama-sama menilai kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, mengidentifikasi sumber api, serta mendokumentasikan jejak-jejak pelaku. Selama peninjauan, Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga—polisi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan komunitas lokal—untuk mengatasi penyebab utama Karhutla, yaitu praktik pembakaran lahan yang tidak terkendali.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membakar hutan demi kepentingan pribadi atau komersial. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Herry dalam sambutan singkatnya. Pernyataan ini menegaskan kebijakan zero tolerance yang telah menjadi agenda prioritas Kepolisian Riau sejak awal tahun, sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca dan melindungi keanekaragaman hayati.
Peninjauan tersebut mengungkap beberapa fakta penting:
- Area yang terdampak meliputi seluas kurang lebih 150 hektar lahan hutan primer dan sekunder.
- Kerusakan vegetasi mengakibatkan kehilangan habitat bagi satwa liar, termasuk spesies yang dilindungi seperti macan tutul dan burung rangkong.
- Asap kebakaran telah menyebar ke wilayah sekitarnya, menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko kesehatan bagi penduduk.
Selain menilai dampak lingkungan, Kapolda juga menyoroti implikasi sosial ekonomi. Banyak warga Desa Sekodi mengandalkan lahan pertanian dan perkebunan sebagai sumber penghidupan. Kebakaran yang tak terkendali mengganggu siklus tanam, menurunkan produktivitas, dan menambah beban biaya rehabilitasi lahan yang harus ditanggung bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Irjen Herry menegaskan langkah konkret yang akan diambil:
- Penguatan patroli satelit dan drone untuk deteksi dini kebakaran.
- Peningkatan kapasitas unit pemadam kebakaran daerah, termasuk penyediaan alat pemadam modern.
- Penegakan hukum tegas terhadap pelaku, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga proses peradilan.
- Pemberian edukasi kepada petani dan pemilik lahan mengenai teknik budidaya ramah lingkungan tanpa pembakaran.
- Kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat untuk program reboisasi dan rehabilitasi lahan pasca kebakaran.
Upaya ini diharapkan dapat memutus siklus kebakaran berulang yang selama ini menjadi momok bagi provinsi Riau, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Bengkalis, Siak, dan Kepulauan Meranti. Pemerintah provinsi juga telah menyiapkan anggaran khusus untuk pemulihan ekosistem, termasuk penanaman kembali pohon-pohon asli dan pemulihan lahan kritis.
Reaksi masyarakat setempat beragam. Sebagian warga mengapresiasi kehadiran Kapolda sebagai bentuk kepedulian dan harapan akan penegakan hukum yang adil. Namun, ada pula yang menyoroti kebutuhan akan solusi jangka panjang, mengingat banyak petani yang masih bergantung pada metode tradisional yang melibatkan pembakaran untuk membersihkan lahan.
Dalam konteks nasional, masalah Karhutla di Riau menjadi sorotan utama pemerintah karena kontribusinya terhadap emisi karbon negara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan regulasi yang lebih ketat, termasuk denda administratif yang tinggi serta pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran ilegal.
Peninjauan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi lingkungan. Irjen Herry menekankan pentingnya data akurat dan intelijen yang dapat mempercepat penangkapan pelaku sebelum kebakaran meluas. Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan warga mengenai aktivitas pembakaran harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak hanya mengurangi insiden Karhutla, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan nilai ekonomi jangka panjang dari hutan yang sehat. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyerap karbon, melainkan juga sebagai sumber mata pencaharian, pariwisata, dan pelindung keanekaragaman hayati.
Kesimpulannya, kunjungan Kapolda Riau ke lokasi Karhutla di Bengkalis menegaskan komitmen kuat pemerintah provinsi dalam memerangi pembakaran hutan. Kebijakan tanpa ampun terhadap pelaku, didukung dengan langkah-langkah preventif, rehabilitasi, dan edukasi, menjadi strategi utama untuk mengatasi masalah kronis ini. Masyarakat diharapkan menjadi mitra aktif dalam upaya pencegahan, melaporkan kegiatan mencurigakan, dan beralih ke praktik pertanian berkelanjutan. Hanya dengan sinergi semua pihak, harapan akan hutan Riau yang lestari dapat terwujud dalam jangka panjang.