Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pembakar Hutan di Karhutla Bengkalis

Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pembakar Hutan di Karhutla Bengkalis
Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pembakar Hutan di Karhutla Bengkalis

123Berita – 04 April 2026 | Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau, melakukan inspeksi lapangan pada Jumat, 3 April 2026, di desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berjalan secara optimal serta menegaskan kebijakan tegas terhadap pelaku pembakaran.

Pada pagi hari, Kapolda Riau tiba bersama tim operasional Polda, Satpol PP, dan petugas pemadam kebakaran setempat. Mereka menelusuri area yang masih mengeluarkan asap tebal, menilai tingkat kerusakan vegetasi, serta memeriksa kesiapan sarana pemadaman yang telah dipasang pada titik-titik rawan.

Bacaan Lainnya

Irjen Herry menekankan bahwa pembakaran hutan tidak akan ditoleransi lagi. “Tidak ada ampun bagi siapa pun yang dengan sengaja menyalakan api di hutan atau lahan,” tegasnya di depan aparat dan masyarakat setempat. Pernyataan tersebut disampaikan setelah melihat bukti-bukti adanya api yang masih menyala meski upaya pemadaman telah dilakukan sejak dini.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Riau meninjau penggunaan alat pemadam berbasis air dan bahan kimia yang disediakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ia menilai bahwa koordinasi antar lembaga masih perlu diperkuat, khususnya dalam hal distribusi sumber daya air pada titik-titik yang paling terpengaruh.

Selain menilai aspek teknis, Irjen Herry juga berbicara langsung dengan warga setempat yang terdampak. Banyak warga mengeluhkan asap tebal yang mengganggu pernapasan, menurunkan kualitas udara, serta mengancam hasil pertanian. “Kami mengharapkan pemerintah tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menindak tegas mereka yang membakar,” ujar salah satu petani setempat.

Kapolda Riau menanggapi keluhan tersebut dengan menjanjikan peningkatan patroli udara menggunakan helikopter serta penambahan tim pemadam darat. Ia juga mengumumkan pembentukan satuan khusus yang akan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran ilegal, termasuk penelusuran jejak digital dan identifikasi pelaku.

Selanjutnya, Irjen Herry menegaskan akan ada penegakan hukum yang tegas. “Kami sudah menyiapkan prosedur penangkapan, penyidikan, dan penuntutan yang cepat. Setiap pelaku yang terbukti akan dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” katanya.

Penguatan regulasi juga menjadi agenda utama. Pemerintah Provinsi Riau bersama Dinas Kehutanan berencana memperketat izin pembukaan lahan, menambah zona larangan pembakaran, serta meningkatkan sanksi administratif bagi perusahaan atau individu yang melanggar.

Di samping langkah penegakan hukum, Kapolda Riau menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat. Program penyuluhan tentang bahaya kebakaran hutan, cara pencegahan, serta alternatif pengelolaan lahan akan digandeng dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil.

Upaya mitigasi jangka panjang juga melibatkan penanaman kembali pohon-pohon yang terbakar. Dinas Kehutanan menargetkan penanaman 10.000 bibit pohon di area terdampak selama enam bulan ke depan, dengan harapan mempercepat pemulihan ekosistem dan mengurangi risiko kebakaran selanjutnya.

Secara keseluruhan, inspeksi Kapolda Riau di Bengkalis mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menanggulangi Karhutla secara menyeluruh, mulai dari penindakan tegas, peningkatan kapasitas operasional, hingga upaya edukasi dan rehabilitasi lingkungan.

Dengan menegaskan tidak adanya ampun bagi pembakar hutan, diharapkan pesan ini dapat meredam niat buruk dan menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian hutan. Langkah-langkah konkret yang telah direncanakan diharapkan dapat menurunkan angka kebakaran di Riau secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang.

Pos terkait