123Berita – 07 Mei 2026 | Jawa Tengah, 6 Mei 2026 – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah akan mulai berlaku pada 10 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya kota metropolitan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan meningkatkan tingkat daur ulang.
Selama bertahun‑tahun, Jakarta menghadapi tantangan berat dalam pengelolaan limbah rumah tangga. Tingginya tingkat urbanisasi, pertumbuhan penduduk, serta pola konsumsi yang menghasilkan sampah plastik dan organik dalam jumlah besar menimbulkan tekanan pada sistem pengumpulan dan pengolahan yang sudah ada. Upaya sebelumnya, seperti program “Bank Sampah” dan kampanye “Zero Waste”, belum mampu menurunkan total sampah secara signifikan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi menyiapkan kerangka regulasi yang lebih kuat melalui Ingub Pilah Sampah.
Ingub Nomor 5 Tahun 2026 mengatur secara rinci tiga kategori utama sampah yang harus dipisahkan oleh setiap rumah tangga, kecamatan, dan fasilitas publik:
- Organik – sampah dapur, sisa makanan, dan bahan biologis yang dapat diolah menjadi kompos.
- Non‑organik dapat didaur ulang – plastik, kertas, karton, logam, dan kaca yang layak diproses kembali.
- Residu – sampah yang tidak dapat didaur ulang atau terkontaminasi, seperti bahan medis ringan dan sampah berbahaya.
Setiap kategori harus dimasukkan ke dalam wadah terpisah dengan warna yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI. Wadah organik berwarna hijau, non‑organik dapat didaur ulang berwarna biru, dan residu berwarna merah. Wajib pemisahan ini berlaku untuk semua jenis hunian, termasuk rumah susun (rusun), apartemen, serta rumah tinggal tunggal.
Penerapan Ingub Pilah Sampah tidak bersifat mendadak. Pemerintah Provinsi telah menyiapkan fase persiapan selama tiga bulan sebelum tanggal efektif. Pada fase ini, petugas Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi intensif melalui pertemuan warga, penyuluhan di sekolah, serta pelatihan bagi petugas kebersihan. Selain itu, beberapa wilayah percontohan, seperti Kecamatan Kramat Jati, Cengkareng, dan Pancoran, sudah memulai pengujian sistem pemilahan dengan menggunakan kendaraan pengumpul khusus yang dilengkapi sensor berat untuk memastikan kepatuhan.
Berbagai lembaga non‑pemerintah dan komunitas lingkungan menanggapi kebijakan ini dengan optimisme. Ketua LSM “Hijau Bersih” Siti Nurhaliza menyatakan, “Ingub Pilah Sampah memberikan landasan hukum yang jelas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam mengurangi beban TPA. Kami siap mendukung melalui program edukasi dan pendirian bank sampah mikro di setiap kelurahan.” Di sisi lain, pelaku usaha pengelolaan limbah mengharapkan adanya peningkatan volume material yang dapat diproses, sehingga membuka peluang investasi dalam fasilitas daur ulang modern.
Walaupun antusiasme tinggi, tantangan tetap ada. Beberapa hambatan yang diidentifikasi meliputi kurangnya infrastruktur pengumpulan khusus di daerah padat penduduk, potensi penolakan warga yang belum terbiasa dengan pemisahan, serta kebutuhan pendanaan untuk pembelian wadah berwarna. Pemerintah berjanji akan mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 450 miliar selama tiga tahun pertama untuk memperkuat jaringan pengumpulan, memperluas fasilitas kompos, dan memberikan insentif bagi rumah tangga yang menunjukkan kepatuhan tinggi.
Jika berhasil, Ingub Pilah Sampah diproyeksikan dapat menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA sebesar 30 persen dalam lima tahun ke depan. Dampak positif lainnya mencakup penurunan emisi gas rumah kaca, penciptaan ribuan lapangan kerja baru di sektor daur ulang, serta peningkatan kualitas hidup warga melalui lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Gubernur Pramono Anung menutup pertemuan dengan ajakan tegas, “Kita semua bertanggung jawab atas kebersihan ibu kota. Ingub Pilah Sampah bukan sekadar peraturan, melainkan panggilan moral untuk melindungi bumi bagi generasi mendatang. Mari kita jalankan bersama dengan semangat kebersamaan dan kepedulian.”
Dengan implementasi yang terstruktur, dukungan masyarakat, serta komitmen pemerintah, diharapkan Jakarta dapat menjadi contoh kota megah yang berhasil mengelola limbahnya secara berkelanjutan.





