123Berita – 06 April 2026 | Belakangan ini, sebuah toko es krim di Indonesia menjadi perbincangan hangat di platform media sosial setelah mengklaim menjual varian es krim yang mengandung parasetamol. Video‑video singkat, foto, dan caption yang mengundang rasa penasaran berhasil menarik ribuan reaksi, komentar, dan share dalam waktu singkat. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kegembiraan di kalangan netizen, tetapi juga menimbulkan keprihatinan serius di kalangan profesional kesehatan, regulator makanan, serta pihak berwenang.
Respons publik di media sosial beragam. Sebagian pengguna menganggap ide tersebut inovatif dan menyatakan ingin mencobanya, sementara yang lain mengekspresikan kekhawatiran akan potensi bahaya kesehatan, terutama bagi anak‑anak dan orang dengan kondisi medis tertentu. Hashtag #EsKrimParasetamol menjadi trending topic selama dua hari berturut‑turut, memicu diskusi luas tentang batas etika dalam pengembangan produk kuliner yang melibatkan zat farmasi.
Para ahli kesehatan segera memberikan klarifikasi. Dokter spesialis farmakologi menegaskan bahwa parasetamol merupakan obat yang harus dikonsumsi sesuai dosis yang diresepkan, biasanya tidak lebih dari 500‑1000 mg per kali konsumsi untuk orang dewasa, dengan batas maksimum harian 4000 mg. Penggunaan parasetamol dalam bentuk makanan, terutama es krim yang biasanya dikonsumsi dalam porsi besar, dapat meningkatkan risiko overdosis yang tidak disengaja. Gejala overdosis parasetamol meliputi mual, muntah, nyeri perut, hingga kerusakan hati yang mengancam jiwa.
Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui juru bicara menyatakan bahwa tidak ada izin edar untuk produk makanan yang mengandung bahan obat, termasuk parasetamol. “Setiap produk makanan wajib memenuhi standar keamanan pangan yang ketat. Menambahkan bahan farmasi tanpa izin jelas melanggar peraturan,” ujar juru bicara tersebut. BPOM menegaskan bahwa akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta tindakan administratif bila terbukti melanggar.
Selain aspek legal, ada pula pertimbangan etis. Menyajikan obat dalam bentuk makanan dapat menimbulkan kebingungan, terutama pada anak‑anak yang belum mampu membedakan antara makanan dan obat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mengingatkan bahwa penyamaran obat dalam makanan dapat mengurangi kesadaran akan pentingnya penggunaan obat secara bertanggung jawab.
Berikut adalah ringkasan poin‑poin penting yang perlu diketahui publik terkait fenomena es krim parasetamol:
- Komposisi tidak terverifikasi: Tidak ada data resmi mengenai kadar parasetamol dalam es krim tersebut.
- Risiko overdosis: Konsumsi dalam jumlah yang tidak terkontrol dapat melebihi batas aman harian.
- Larangan regulasi: BPOM melarang penambahan bahan obat ke dalam produk makanan tanpa izin.
- Potensi bahaya bagi anak: Anak‑anak lebih rentan mengalami efek samping karena berat badan yang lebih rendah.
- Alternatif aman: Jika ingin menambah rasa menenangkan, pilihlah bahan alami seperti jahe atau madu yang telah terbukti aman.
Beberapa toko serupa di kota lain dilaporkan mulai meniru konsep tersebut, menandakan bahwa fenomena ini berpotensi berkembang menjadi tren kuliner yang lebih luas. Oleh karena itu, otoritas setempat diimbau untuk meningkatkan pemantauan dan edukasi kepada pelaku usaha makanan, serta melakukan inspeksi rutin pada produk-produk yang mencurigakan.
Untuk konsumen, langkah paling bijak adalah selalu memeriksa label produk, menanyakan komposisi secara detail, serta menghindari konsumsi makanan yang tidak jelas asal‑usulnya. Jika menemukan produk yang mencantumkan bahan obat, sebaiknya melaporkannya ke BPOM melalui layanan pengaduan daring atau menghubungi pusat layanan konsumen setempat.
Kesimpulannya, meskipun ide menggabungkan rasa es krim dengan efek farmakologis tampak menarik dan mampu mencuri perhatian di media sosial, realitasnya menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan melanggar regulasi pangan. Kewaspadaan publik, tindakan tegas dari regulator, serta edukasi berkelanjutan tentang bahaya penyamaran obat dalam makanan menjadi kunci untuk mencegah potensi bahaya yang lebih luas.