Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Remisi 13 Bulan 105 Hari Diberikan Karena Perilaku Baik

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Remisi 13 Bulan 105 Hari Diberikan Karena Perilaku Baik
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Remisi 13 Bulan 105 Hari Diberikan Karena Perilaku Baik

123Berita – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Mantan tokoh bisnis yang sempat menjadi sorotan publik karena terlibat dalam kasus penyebaran hoaks investasi, Doni Salmanan, resmi keluar dari penjara pada hari ini dengan status bebas bersyarat. Keputusan pembebasan ini didasarkan pada pemberian remisi total sebesar 13 bulan 105 hari, yang diberikan karena dinilai menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Kasus Doni Salmanan bermula pada tahun 2020 ketika ia ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi palsu mengenai peluang investasi yang menggiurkan. Penyebaran hoaks tersebut menimbulkan kerugian finansial bagi ribuan investor di seluruh Indonesia. Setelah proses peradilan yang panjang, ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Namun, selama masa tahanan, Doni berhasil memperoleh remisi yang signifikan berkat catatan perilaku yang dianggap memuaskan oleh pihak lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Remisi yang diberikan mencapai 13 bulan 105 hari, menjadikan total masa hukuman efektif yang dijalani jauh lebih singkat dibandingkan dengan hukuman asli. Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menegaskan bahwa remisi tersebut diberikan berdasarkan kriteria yang meliputi kepatuhan terhadap peraturan, partisipasi dalam program rehabilitasi, serta tidak terlibat dalam pelanggaran apapun selama berada di dalam penjara.

Pengumuman resmi mengenai pembebasan Doni Salmanan disampaikan melalui kantor Lapas di Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya, petugas Lapas menyebutkan, “Doni Salmanan telah menunjukkan perilaku yang konsisten baik, berpartisipasi aktif dalam program pendidikan dan pelatihan, serta tidak melanggar aturan selama masa tahanan. Oleh karena itu, ia memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Para pengamat hukum menilai keputusan ini sebagai contoh implementasi kebijakan remisi yang bertujuan memberikan peluang rehabilitasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan sikap. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan alat untuk memotivasi narapidana berperilaku baik dan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” ujar Prof. Hadi Santosa, pakar hukum pidana di Universitas Indonesia.

Di sisi lain, sejumlah pihak masih mengkritisi proses pembebasan Doni Salmanan, mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh aksi hoaks investasi tersebut. Organisasi konsumen menuntut agar ada tindak lanjut hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku yang merugikan masyarakat, serta menekankan pentingnya edukasi publik mengenai bahaya investasi palsu.

Setelah keluar dari penjara, Doni Salmanan diharapkan mematuhi semua persyaratan bebas bersyarat, termasuk pelaporan rutin kepada lembaga pemasyarakatan, larangan mengakses media sosial tertentu, serta kewajiban mengikuti program reintegrasi sosial. Jika ia melanggar ketentuan tersebut, maka status bebas bersyaratnya dapat dicabut dan ia akan kembali menjalani sisa hukuman yang belum selesai.

Kasus ini menambah daftar contoh penggunaan remisi dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas kebijakan tersebut dalam mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat meninjau kembali prosedur pemberian remisi, memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan, sekaligus tetap memberikan peluang bagi narapidana yang sungguh-sungguh berusaha memperbaiki diri.

Dengan berakhirnya masa tahanan Doni Salmanan, perhatian publik kini beralih pada langkah-langkah rehabilitasi dan pengawasan selanjutnya, serta upaya mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat luas.

Pos terkait