Direktur PT Fresh Gulang Mandiri Ungkap Bayar Rp6,4 Miliar demi Sertifikasi K3 di Kemnaker

Direktur PT Fresh Gulang Mandiri Ungkap Bayar Rp6,4 Miliar demi Sertifikasi K3 di Kemnaker
Direktur PT Fresh Gulang Mandiri Ungkap Bayar Rp6,4 Miliar demi Sertifikasi K3 di Kemnaker

123Berita – 06 April 2026 | Jakarta, 5 April 2026 – Seorang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi mengungkap bahwa direktur PT Fresh Gulang Mandiri, yang dikenal dengan nama Noel, harus menyalurkan uang sebesar enam koma empat miliar rupiah kepada pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) demi memperoleh sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dibutuhkan perusahaannya.

Saksi, yang merupakan mantan pegawai administratif di kantor cabang Kemnaker, menyatakan bahwa proses permohonan sertifikasi K3 biasanya memerlukan dokumen administratif standar, audit internal, serta verifikasi lapangan. Namun, dalam kasus ini, permintaan uang tunai muncul setelah Noel mengajukan permohonan resmi pada awal tahun 2025. Menurut saksi, pihak internal Kemnaker menanyakan “biaya percepatan” yang tidak tercantum dalam regulasi resmi, dan kemudian menuntut pembayaran dalam bentuk tunai.

Bacaan Lainnya

Berikut rangkaian peristiwa yang dijelaskan saksi:

  • Nov 2025 – Noel mengajukan permohonan sertifikasi K3 melalui portal resmi Kemnaker.
  • Des 2025 – Petugas verifikasi menghubungi Noel, menyatakan dokumen sudah lengkap namun meminta pertemuan pribadi.
  • Jan 2026 – Dalam pertemuan tersebut, petugas menuntut pembayaran sebesar Rp6,4 miliar, mengklaim uang tersebut akan dipergunakan untuk “biaya administrasi tambahan”.
  • Feb 2026 – Noel menyetujui pembayaran setelah dijanjikan sertifikat akan dikeluarkan dalam waktu tiga hari kerja.
  • Mar 2026 – Sertifikat K3 diterbitkan, namun kemudian muncul pertanyaan dari auditor internal PT Fresh Gulang Mandiri mengenai keabsahan proses tersebut.

Setelah mengetahui adanya indikasi korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dan memanggil Noel serta beberapa pejabat senior Kemnaker sebagai tersangka. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saksi memberikan kesaksian yang didukung oleh bukti transfer bank, rekaman telepon, dan catatan pertemuan.

Pengacara Noel, Budi Santoso, menolak tuduhan bahwa kliennya bersalah, menyatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan “donasi sukarela” yang dimaksudkan untuk mempercepat proses administratif yang memang mengalami backlog. “Tidak ada unsur pemaksaan. Semua pihak sepakat secara sukarela,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diserahkan kepada pengadilan.

Pihak Kemnaker belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya menyampaikan kepada media bahwa kementerian selalu menegakkan prinsip transparansi dan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait sertifikasi K3 di Indonesia. Sertifikasi K3 merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri, konstruksi, dan pertambangan, dengan tujuan memastikan standar keselamatan kerja yang tinggi. Penyelidikan KPK sebelumnya menemukan praktik suap serupa pada beberapa daerah, meski dengan nilai yang lebih kecil.

Analisis para ahli menunjukkan bahwa budaya “fast track” dalam perizinan dapat memicu praktik korupsi, terutama bila tidak ada pengawasan yang memadai. Prof. Dr. Ahmad Riza, pakar kebijakan publik di Universitas Indonesia, menilai, “Jika mekanisme verifikasi tidak transparan, peluang bagi oknum pejabat untuk menuntut suap akan meningkat. Pemerintah perlu memperkuat sistem audit internal dan melibatkan pihak ketiga independen.”

Di sisi lain, serikat pekerja K3 menilai bahwa kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi nasional. “Kami menuntut adanya reformasi struktural, termasuk penetapan standar biaya yang jelas dan mekanisme pelaporan whistleblower yang aman,” kata Ketua Umum Persatuan Pekerja K3 Indonesia (PPK3I), Rini Wulandari.

Sementara proses hukum masih berjalan, kasus ini telah memicu perdebatan publik luas tentang integritas lembaga pemerintah dalam mengeluarkan izin dan sertifikat. Masyarakat dan pengamat menuntut transparansi penuh serta sanksi tegas bagi pelaku korupsi, baik di level pejabat maupun korporasi.

Jika terbukti bersalah, Noel dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima belas tahun serta denda yang sebanding dengan nilai suap yang diberikan. Pejabat Kemnaker yang terlibat dapat menghadapi sanksi administratif, pemecatan, dan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dari reformasi birokrasi yang menyeluruh. Pengawasan yang ketat, mekanisme pelaporan yang aman, serta penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa sertifikasi K3 kembali berfungsi sebagai instrumen perlindungan pekerja, bukan sebagai peluang keuntungan pribadi.

Pos terkait