123Berita – 26 April 2026 | JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan temuan signifikan yang menyoroti kegagalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau setoran pajak. Laporan tersebut mengidentifikasi adanya komitmen pembayaran sebesar Rp14,92 triliun dari wajib pajak (WP) yang belum terealisasi, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan pajak di Indonesia.
Laporan BPK: Fakta-Fakta Utama
Beberapa poin kunci yang diangkat dalam laporan antara lain:
- Komitmen pembayaran sebesar Rp14,92 triliun dari wajib pajak tidak memiliki bukti realisasi yang jelas.
- Pengawasan DJP terhadap setoran kendor dinilai lemah, dengan kurangnya mekanisme verifikasi dan tindak lanjut.
- Beberapa wajib pajak yang melakukan setoran kendor tidak memberikan laporan lanjutan meskipun sudah melewati batas waktu yang ditetapkan.
- Kurangnya sinergi antara unit pemeriksaan pajak dengan unit penagihan mengakibatkan data yang tidak terintegrasi secara optimal.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas DJP dalam mengelola pajak yang seharusnya menjadi sumber utama pendapatan negara.
Implikasi Setoran Kendor Terhadap Keuangan Negara
Setoran kendor, atau pembayaran pajak yang dilakukan sebagian dengan janji pelunasan di masa mendatang, memang diperbolehkan dalam regulasi perpajakan. Namun, apabila tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan yang ketat, praktik ini dapat berujung pada penurunan signifikan dalam realisasi penerimaan pajak.
Rp14,92 triliun yang belum dibayar merupakan angka yang cukup besar, terutama mengingat target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah untuk tahun anggaran ini. Keterlambatan atau kegagalan dalam realisasi setoran tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan program‑program pembangunan, serta menambah beban defisit anggaran.
Reaksi Pemerintah dan Upaya Perbaikan
Pihak Kementerian Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK dengan memperkuat sistem monitoring dan meningkatkan koordinasi antar unit DJP. Beberapa langkah yang direncanakan meliputi:
- Pengembangan platform digital terintegrasi untuk memantau realisasi setoran kendor secara real‑time.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan khusus dalam bidang penagihan dan pemeriksaan pajak.
- Penerapan sanksi administratif yang lebih tegas bagi wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen pembayaran.
- Kolaborasi dengan otoritas lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menutup celah yang memungkinkan penghindaran pajak.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga berencana memperketat prosedur persetujuan setoran kendor, sehingga hanya wajib pajak dengan profil risiko rendah yang dapat mengajukan permohonan.
Pandangan Pakar dan Dampak Jangka Panjang
Para pakar ekonomi menilai bahwa temuan BPK seharusnya menjadi panggilan bangun bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak. Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, menuturkan, “Jika DJP tidak dapat mengawasi setoran kendor secara efektif, maka kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan akan menurun, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepatuhan sukarela wajib pajak.”
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam pelaporan dan penegakan hukum yang konsisten dapat menjadi faktor penentu untuk memperbaiki situasi.
Secara jangka panjang, perbaikan dalam pengawasan DJP tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis, yang sangat dipengaruhi oleh persepsi atas keadilan dan efisiensi sistem perpajakan.
Dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, pemerintah diharapkan dapat menutup celah pengawasan, mengurangi selisih antara komitmen pembayaran dan realisasi, serta menegakkan keadilan fiskal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Upaya perbaikan ini akan menjadi ujian bagi DJP dalam membuktikan komitmennya terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.




