123Berita – 24 April 2026 | Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perluasan jaminan sosial menjadi prioritas utama untuk menutup kesenjangan perlindungan di kalangan pekerja informal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan pejabat kementerian, perwakilan serikat pekerja, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Yassierli menyoroti bahwa ketidakmerataan perlindungan ini berpotensi memperparah ketidakstabilan ekonomi, terutama ketika terjadi guncangan eksternal seperti pandemi atau krisis ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk merumuskan regulasi yang memungkinkan pekerja informal terdaftar secara otomatis melalui mekanisme yang mudah dan terjangkau.
Berikut beberapa langkah strategis yang diusulkan:
- Penerapan sistem registrasi digital berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data kepesertaan program Kartu Prakerja.
- Pengembangan skema iuran fleksibel yang menyesuaikan dengan tingkat pendapatan bulanan pekerja informal, sehingga tidak memberatkan kemampuan finansial mereka.
- Pemberian insentif pajak bagi perusahaan atau platform digital yang membantu mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.
Selain itu, kementerian berencana melakukan sosialisasi intensif melalui media sosial, radio komunitas, dan pelatihan langsung di wilayah-wilayah dengan konsentrasi pekerja informal tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tentang manfaat jaminan sosial, mulai dari akses layanan kesehatan hingga perlindungan pensiun di masa depan.
Para ahli ekonomi menilai bahwa inklusi sosial ini dapat meningkatkan daya beli rumah tangga, menurunkan tingkat kemiskinan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih stabil. Dengan jaminan sosial yang meluas, pekerja informal akan memiliki jaring pengaman yang memadai, sehingga risiko kehilangan pendapatan tiba-tiba dapat diminimalisir.
Namun, implementasi kebijakan ini tidak tanpa tantangan. Salah satu hambatan utama adalah kurangnya data akurat mengenai jumlah dan karakteristik pekerja informal. Tanpa data yang valid, perencanaan program menjadi kurang tepat sasaran. Pemerintah berupaya mengatasi hal ini dengan bekerja sama bersama Badan Pusat Statistik dan lembaga survei independen untuk memperbaharui basis data secara berkala.
Isu lain yang menjadi sorotan adalah resistensi dari beberapa pihak yang menganggap beban iuran akan meningkatkan biaya operasional pekerja. Untuk meredakan kekhawatiran tersebut, Yassierli menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan subsidi iuran bagi pekerja dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan, serta mekanisme penangguhan pembayaran bila terjadi penurunan pendapatan yang signifikan.
Dalam rapat tersebut, serikat pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru tidak hanya bersifat formalitas, melainkan mampu menegakkan hak-hak dasar pekerja informal secara konkret. Mereka juga menuntut adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses bila terjadi pelanggaran atau penolakan hak.
Pemerintah menanggapi dengan menyatakan komitmen untuk membentuk unit khusus di Kementerian Ketenagakerjaan yang bertugas memonitor pelaksanaan program, menilai efektivitasnya, dan melakukan penyesuaian kebijakan secara periodik.
Jika berhasil, perluasan jaminan sosial ini diharapkan menjadi model bagi negara-negara berkembang lainnya yang menghadapi tantangan serupa dalam melindungi tenaga kerja informal. Keberhasilan program dapat meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada inklusi sosial dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah terstruktur dan dukungan lintas sektoral, harapan besar kini tertuju pada realisasi kebijakan yang dapat menurunkan angka pekerja tanpa perlindungan, sekaligus memperkuat ketahanan sosial ekonomi nasional.





