BNN Gugat Kelemahan Lembaga di RUU Narkotika: Desakan pada DPR agar Nama Resmi Dipertahankan

BNN Gugat Kelemahan Lembaga di RUU Narkotika: Desakan pada DPR agar Nama Resmi Dipertahankan
BNN Gugat Kelemahan Lembaga di RUU Narkotika: Desakan pada DPR agar Nama Resmi Dipertahankan

123Berita – 07 April 2026 | Direktorat Narkotika dan Psikotropika (BNN) mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pihak BNN menyoroti risiko serius apabila nomenklatur resmi lembaga tersebut dihilangkan atau disamarkan dalam teks RUU, yang dapat berdampak pada efektivitas penegakan hukum dan program pencegahan narkoba di tanah air.

BNN menekankan bahwa keberadaan nama resmi dalam peraturan perundang‑undangan memiliki implikasi legal yang signifikan. Tanpa penyebutan yang jelas, lembaga dapat menghadapi tantangan dalam mengklaim kewenangan, mengakses anggaran, serta menegakkan regulasi terkait produksi, distribusi, dan peredaran narkotika serta psikotropika. Hal ini, menurut BNN, berpotensi membuka celah bagi pelaku kejahatan narkotika untuk mengeksploitasi kelemahan regulasi.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka menekan DPR, BNN mengajukan beberapa rekomendasi konkret. Pertama, agar DPR memastikan bahwa istilah “Direktorat Narkotika dan Psikotropika” tetap tercantum dalam pasal‑pasal utama RUU. Kedua, penambahan pasal yang menegaskan peran BNN sebagai lembaga utama dalam koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta kepolisian. Ketiga, penetapan mekanisme evaluasi kinerja BNN yang terintegrasi dalam sistem monitoring nasional, guna menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Para pengamat kebijakan menilai bahwa kekhawatiran BNN bukanlah hal yang berlebihan. Dr. Ahmad Rizal, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa perubahan terminologi dalam RUU dapat menimbulkan interpretasi yang bervariasi di pengadilan. “Jika nama lembaga tidak jelas, hakim atau jaksa dapat menafsirkan ruang lingkup kewenangan secara sempit, yang pada akhirnya mengurangi efektivitas penindakan,” kata Dr. Rizal.

Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada pencegahan narkotika turut memberikan dukungan terhadap posisi BNN. Mereka menilai bahwa konsistensi nomenklatur membantu memperkuat edukasi publik, khususnya dalam kampanye anti‑narkoba di sekolah dan komunitas. Tanpa kejelasan tersebut, pesan-pesan preventif dapat kehilangan bobot dan kredibilitas.

Di sisi lain, sebagian legislator mengemukakan pandangan berbeda. Beberapa anggota DPR berargumen bahwa penyebutan lembaga secara spesifik dalam RUU dapat menimbulkan bias institusional, sehingga menghambat fleksibilitas dalam penataan struktur pemerintah di masa depan. Namun, mereka juga mengakui pentingnya memastikan tidak ada ruang kosong dalam regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkotika.

Selama rapat kerja komisi terkait, BNN menyampaikan data statistik terbaru yang menegaskan peningkatan kasus narkotika di wilayah perkotaan serta munculnya jenis zat baru yang belum diatur secara khusus. Data tersebut menekankan urgensi mempertahankan peran BNN yang terintegrasi dalam sistem hukum nasional, agar dapat merespon dinamika pasar gelap narkotika dengan cepat.

Ruang diskusi di DPR diperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun, mengingat kompleksitas aspek teknis dan politik yang terlibat. Sementara itu, BNN berjanji akan terus memantau proses legislasi dan siap memberikan masukan teknis bila diperlukan. “Kami tidak hanya menginginkan nama kami tetap ada, tetapi juga menuntut adanya kepastian hukum yang kuat bagi seluruh stakeholder dalam upaya memerangi narkotika,” tutup juru bicara BNN.

Dengan tekanan publik yang semakin besar terhadap penanganan narkotika, posisi BNN dalam RUU Narkotika dan Psikotropika menjadi sorotan utama. Keputusan akhir DPR akan menentukan tidak hanya struktur kelembagaan, tetapi juga efektivitas kebijakan anti‑narkotika Indonesia ke depan.

Pos terkait