Bareskrim Polri Tahan Mantan Dirut PT Dana Syariah Indonesia Atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan Dana Lender

Bareskrim Polri Tahan Mantan Dirut PT Dana Syariah Indonesia Atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan Dana Lender
Bareskrim Polri Tahan Mantan Dirut PT Dana Syariah Indonesia Atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan Dana Lender

123Berita – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) menahan Atis Sutisna, mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana lender yang mengemuka akhir pekan lalu. Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu lembaga keuangan mikro yang selama ini dikenal sebagai penyedia layanan pembiayaan berbasis syariah.

Kasus ini bermula dari laporan internal DSI yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara alokasi dana yang diterima dari lender dengan realisasi penggunaan dana pada portofolio pembiayaan. Audit forensik independen yang dilibatkan kemudian menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengalihan dana ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi tanpa persetujuan lender.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar penahanan Atis Sutisna:

  • Penggelapan dana lender sebesar lebih dari Rp 150 miliar selama periode 2022‑2024.
  • Penipuan melalui penyajian data pembiayaan fiktif untuk menutupi kerugian internal.
  • Penciptaan rekening fiktif dan penggunaan rekening pribadi untuk menyalurkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan nasabah.
  • Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana, termasuk larangan riba dan transaksi spekulatif.

Atas dugaan tersebut, Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal namun telah melibatkan unit-unit khusus seperti Tim Pengawas Keuangan (TPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada praktik kartel atau manipulasi pasar yang terjadi.

Selain penahanan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di Jakarta Selatan, serta mengeksekusi perintah pengadilan terhadap beberapa akun bank yang dicurigai terlibat dalam aliran dana tidak wajar. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Dana Syariah Indonesia mengenai langkah-langkah internal yang akan diambil pasca penahanan ini.

Reaksi pasar keuangan terhadap berita penahanan ini cukup signifikan. Saham perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan mikro dan fintech syariah mengalami penurunan nilai pada sesi perdagangan pagi, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap potensi dampak reputasi dan regulasi yang lebih ketat.

Para pengamat ekonomi menilai kasus ini sebagai peringatan bagi lembaga keuangan non‑bank yang mengandalkan pendanaan eksternal. “Kejadian ini menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana lender serta kepatuhan yang ketat terhadap regulasi syariah. Tanpa mekanisme kontrol internal yang kuat, risiko penyalahgunaan dana dapat merusak kepercayaan publik,” ujar Dr. Rina Marlina, pakar keuangan syariah di Universitas Indonesia.

Di sisi lain, pihak lembaga pengawas industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap praktik pembiayaan mikro berbasis syariah. OJK menambahkan bahwa setiap temuan pelanggaran akan diproses secara hukum dengan tegas untuk melindungi kepentingan lender dan nasabah.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di PT Dana Syariah Indonesia. Menurut sumber internal yang tidak disebutkan namanya, terdapat indikasi bahwa beberapa pejabat senior perusahaan mengetahui adanya anomali dalam laporan keuangan, namun tidak melakukan tindakan korektif yang memadai.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada transparansi keuangan menilai penangkapan Atis Sutisna sebagai langkah positif. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk memperkuat tata kelola keuangan mereka,” kata Budi Hartono, Ketua Lembaga Pengawas Keuangan Publik.

Jika terbukti bersalah, Atis Sutisna dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 tentang penggelapan. Hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai penjara maksimal 20 tahun serta denda yang sangat tinggi, mengingat besarnya nilai kerugian yang dilaporkan.

Pengembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media nasional. Bareskrim berjanji akan memberikan pembaruan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan, termasuk potensi penangkapan tambahan jika terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan dana ini.

Kesimpulannya, penahanan mantan Dirut PT Dana Syariah Indonesia menandai titik penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik keuangan yang melanggar regulasi dan prinsip syariah. Kasus ini tidak hanya menguji integritas lembaga keuangan mikro, tetapi juga mengingatkan seluruh pelaku industri untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas guna mencegah terulangnya penyalahgunaan dana di masa depan.

Pos terkait