Andrie Yunus Tolak Penanganan Pelaku Serangan Air Keras di Peradilan Militer, Ajukan Surat Mosi Tidak Percaya

Andrie Yunus Tolak Penanganan Pelaku Serangan Air Keras di Peradilan Militer, Ajukan Surat Mosi Tidak Percaya
Andrie Yunus Tolak Penanganan Pelaku Serangan Air Keras di Peradilan Militer, Ajukan Surat Mosi Tidak Percaya

123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Andrie Yunus, menegaskan penolakannya atas usulan agar pelaku penyiraman air keras yang dilakukan oleh prajurit Badan Aksi Intelijen Strategis (BAIS) diadili di Pengadilan Militer. Dalam surat resmi yang dikirimkan ke Ketua DPR dan pimpinan komisi terkait, Andrie menuntut agar kasus tersebut diproses di pengadilan umum, mengingat tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan tidak bersifat militer.

Insiden penyiraman air keras terjadi pada tanggal 2 Maret 2026 di depan kantor Komisi III DPR, saat sekelompok aktivis menuntut transparansi penggunaan anggaran pertahanan. Seorang prajurit BAIS yang berada dalam formasi keamanan melakukan aksi penyiraman dengan cairan yang kemudian diketahui berisi air keras, menimbulkan luka bakar ringan pada beberapa aktivis serta kerusakan pada properti publik. Kejadian tersebut memicu kemarahan luas, baik dari kalangan politikus, organisasi hak asasi manusia, hingga publik umum.

Bacaan Lainnya

Andrie Yunus, yang selama ini dikenal vokal dalam memperjuangkan hak sipil, menanggapi dengan tegas. “Tidak dapat dibenarkan bahwa aparat militer menggunakan kekuasaan mereka untuk menindak demonstran di ruang publik dan kemudian mengusulkan agar pelaku diproses di Pengadilan Militer. Ini melanggar prinsip supremasi hukum dan menodai integritas institusi militer,” ungkap Andrie dalam surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Ketua DPR, Puan Maharani.

Surat tersebut mencakup tiga poin utama. Pertama, Andrie menolak keras usulan penempatan kasus di Pengadilan Militer karena tindakan penyiraman tidak termasuk dalam pelanggaran militer, melainkan merupakan tindak pidana terhadap warga sipil. Kedua, ia menuntut pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, dan lembaga pengawas hak asasi manusia untuk memastikan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Ketiga, Andrie mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan BAIS serta meminta pertanggungjawaban penuh atas prosedur operasional yang mengizinkan prajurit melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Reaksi dari pihak militer belum resmi keluar, namun juru bicara Kementerian Pertahanan menyatakan akan meninjau kembali prosedur operasional BAIS dan memastikan bahwa setiap anggota yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, Komisi III DPR menyiapkan rapat khusus untuk membahas rekomendasi Andrie serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

  • Andrie Yunus menolak penempatan kasus di Pengadilan Militer.
  • Surat mosi tidak percaya menuntut investigasi independen.
  • Kejadian melibatkan prajurit BAIS yang menyiram air keras pada demonstran.

Para pengamat politik menilai langkah Andrie sebagai upaya memperkuat kontrol sipil atas militer, khususnya setelah beberapa insiden serupa di beberapa daerah pada tahun-tahun sebelumnya. “Jika kasus ini diproses di Pengadilan Militer, maka akan memberi sinyal bahwa militer berada di atas hukum sipil, yang bertentangan dengan konstitusi 1945,” kata Dr. Budi Santoso, pakar hukum tata negara, dalam sebuah wawancara.

Di sisi lain, organisasi hak asasi manusia seperti Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LAHAM) memberikan dukungan penuh kepada Andrie. Mereka menilai bahwa proses peradilan di pengadilan umum akan memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Kasus ini juga memicu perdebatan di kalangan legislatif mengenai peran militer dalam penegakan keamanan dalam negeri. Beberapa anggota DPR dari fraksi lain menyatakan keprihatinan atas potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, sementara beberapa pihak lain menekankan pentingnya menjaga hierarki komando militer untuk menjaga stabilitas nasional.

Jika mosi tidak percaya yang diajukan Andrie Yunus diterima, konsekuensinya dapat berupa pembentukan komisi khusus yang memeriksa kebijakan operasional BAIS, serta kemungkinan pencopotan pimpinan BAIS dari jabatannya. Hal ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum sipil terhadap tindakan militer yang melanggar hak asasi manusia.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai penangkapan atau penahanan prajurit yang terlibat. Namun, laporan awal menunjukkan bahwa korban penyiraman telah mendapatkan perawatan medis dan tidak mengalami luka serius yang mengancam jiwa.

Kasus penyiraman air keras ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena dampak fisik yang ditimbulkan, tetapi juga karena implikasi politiknya yang dapat memengaruhi hubungan sipil-militer di Indonesia. Langkah Andrie Yunus untuk mengajukan surat mosi tidak percaya menunjukkan tekadnya dalam memperjuangkan keadilan bagi warga serta menegakkan prinsip supremasi hukum.

Dalam penutupnya, Andrie menegaskan harapannya bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi politik atau militer, serta menuntut agar negara memberikan perlindungan yang memadai bagi para aktivis yang menuntut akuntabilitas pemerintah.

Pos terkait