Andrie Yunus Gugat Peradilan Militer: Mosi Tidak Percaya Mengguncang Penegakan Hukum Nasional

Andrie Yunus Gugat Peradilan Militer: Mosi Tidak Percaya Mengguncang Penegakan Hukum Nasional
Andrie Yunus Gugat Peradilan Militer: Mosi Tidak Percaya Mengguncang Penegakan Hukum Nasional

123Berita – 07 April 2026 | Wakil Koordinator Komisi Nasional Koalisi untuk Perubahan Sistem (KontraS), Andrie Yunus, melontarkan mosi tidak percaya yang menargetkan penggunaan peradilan militer dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Pernyataan tegas tersebut menimbulkan gelombang perdebatan di lingkaran politik serta kalangan advokasi hak asasi manusia, menggarisbawahi kekhawatiran mengenai independensi dan transparansi lembaga peradilan di Indonesia.

Kasus penyiraman air keras yang melukai Andrie Yunus terjadi pada akhir 2023, ketika aktivis tersebut menjadi korban serangan fisik di sebuah acara publik. Insiden tersebut menimbulkan kecaman luas, menyoroti meningkatnya aksi kekerasan terhadap tokoh-tokoh publik yang vokal menentang kebijakan pemerintah. Namun, yang menjadi sorotan utama bukan hanya serangan fisik itu sendiri, melainkan proses hukum yang dipilih untuk menyidik pelaku.

Bacaan Lainnya

Andrie Yunus menegaskan bahwa mosi tidak percaya bukan sekadar simbol politik, melainkan bentuk protes konkret terhadap penyimpangan prosedur hukum. Ia menambahkan bahwa penggunaan peradilan militer dalam kasus warga sipil dapat membuka preseden berbahaya, di mana lembaga militer memiliki wewenang untuk mengadili warga tanpa pengawasan yang memadai.

Berbagai pihak menanggapi langkah Andrie dengan beragam pandangan. Di satu sisi, kelompok hak asasi manusia mengapresiasi keberanian Andrie dalam menuntut keadilan yang adil dan terbuka. Mereka menilai bahwa keputusan untuk menyalurkan kasus ke peradilan militer dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat militer memiliki mandat utama dalam menjaga keamanan, bukan menyidik pelanggaran sipil.

Di sisi lain, sejumlah kalangan militer berargumen bahwa penanganan kasus tertentu melalui jalur militer dapat mempercepat proses hukum, terutama bila melibatkan unsur ancaman terhadap keamanan negara. Namun, kritik menyoroti bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat yang mengizinkan peradilan militer mengadili warga sipil dalam konteks serangan fisik tanpa unsur terorisme atau ancaman langsung terhadap institusi militer.

Para pakar hukum menambahkan bahwa konstitusi Indonesia secara tegas memisahkan fungsi peradilan sipil dan militer. Menurut Undang-Undang No. 31/1999 tentang Peradilan Militer, yurisdiksi militer terbatas pada anggota militer yang melakukan pelanggaran disiplin atau kejahatan yang berkaitan dengan tugas militer. Oleh karena itu, mengalihkan kasus penyiraman air keras kepada peradilan militer dapat dianggap melanggar ketentuan konstitusional.

Reaksi pemerintah pusat pun tidak terlewatkan. Menteri Hukum dan HAM menyatakan kesediaan untuk meninjau kembali keputusan tersebut, menegaskan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan. “Kami akan melakukan evaluasi mendalam guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,” katanya dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.

Selain menuntut perubahan prosedur, Andrie Yunus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak penggunaan peradilan militer dalam kasus serupa. Ia mengajak partai politik, LSM, serta organisasi kemasyarakatan untuk menandatangani petisi yang menolak mosi tidak percaya, dengan harapan dapat memaksa lembaga peradilan untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Langkah Andrie mendapat dukungan luas dari aktivis-aktivis lain yang menilai kasus ini sebagai cerminan dari penurunan standar penegakan hukum di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya memperkuat mekanisme akuntabilitas lembaga penegak hukum, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak kepercayaan publik.

Di tengah dinamika politik yang terus memanas, mosi tidak percaya yang diajukan Andrie Yunus menyoroti tantangan struktural dalam sistem peradilan Indonesia. Jika tidak ditangani dengan tepat, kasus ini berpotensi menimbulkan preseden yang mengizinkan lembaga militer mengadili warga sipil dalam situasi yang tidak relevan, mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Kesimpulannya, mosi tidak percaya yang disuarakan oleh Andrie Yunus bukan sekadar aksi politik individual, melainkan panggilan bagi seluruh elemen negara untuk menegakkan keadilan yang independen, transparan, dan berlandaskan pada hukum sipil. Pengawasan publik, dialog antar lembaga, serta komitmen kuat dari pemerintah untuk menegakkan prinsip konstitusional menjadi kunci utama dalam menanggulangi isu ini dan mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang peradilan militer di masa depan.

Pos terkait