500 Hektare Hutan Hangus Terungkap, Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

500 Hektare Hutan Hangus Terungkap, Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
500 Hektare Hutan Hangus Terungkap, Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

123Berita – 06 April 2026 | Polres Pelalawan mengungkap skala kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas hingga lima ratus hektare di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada pekan lalu. Penemuan ini menjadi sorotan utama setelah tim penyidik melakukan penelusuran intensif terhadap titik api yang pertama kali terdeteksi pada dini hari tanggal 12 Agustus 2024.

Operasi penangkapan pelaku dimulai pada tanggal 14 Agustus 2024 setelah tim intelijen Polri menerima laporan anonim mengenai aktivitas pembakaran ilegal di pekarangan sebuah perkebunan sawit. Tim penyidik melakukan pengintaian selama dua hari, kemudian pada malam 16 Agustus berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga menjadi inisiator serta dua orang pembantu yang membantu menyalakan api.

Bacaan Lainnya

Identitas tersangka pertama adalah Budi Santoso, warga setempat berusia 38 tahun, yang diketahui memiliki lahan seluas dua hektar di daerah perbatasan hutan. Saksi mata menyatakan bahwa Budi menginstruksikan pekerjanya untuk menyalakan semak‑semak di sekitar lahan dengan tujuan mempercepat pembersihan lahan sebelum penanaman kembali. Dua orang lainnya, Rina Wulandari (27 tahun) dan Andi Prasetyo (31 tahun), diidentifikasi sebagai pelaksana utama yang menyiapkan bahan bakar berupa jerami kering dan kayu bakar.

Kasus ini tidak lepas dari konteks kebakaran hutan yang kerap terjadi di Riau pada musim kemarau. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat bahwa pada tahun 2023 terdapat lebih dari 1.200 kasus karhutla dengan total kerusakan mencapai 3.400 hektare. Meskipun pemerintah telah meningkatkan pengawasan, faktor ekonomi, persaingan lahan, serta kurangnya sosialisasi mengenai bahaya kebakaran masih menjadi penyebab utama.

Kapolres Pelalawan, Kombes Pol. Agus Riyadi, menyatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas praktik pembakaran ilegal. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Setiap pelaku akan diproses sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers pada 18 Agustus 2024.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menekankan perlunya kolaborasi antara instansi keamanan, dinas kehutanan, serta masyarakat luas. Bupati Pelalawan, H. Sutrisno, menambahkan bahwa daerah tersebut akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertanian dan perkebunan, terutama yang menggunakan metode pembakaran sebagai cara pembersihan lahan.

Upaya pencegahan lebih lanjut meliputi penyuluhan intensif kepada petani, penyediaan alternatif mekanis untuk pembersihan lahan, serta penegakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar. Selain itu, Polri berencana memperluas jaringan kamera pemantau (CCTV) di titik-titik rawan kebakaran serta meningkatkan patroli udara menggunakan helikopter selama periode kering.

Para ahli lingkungan menilai bahwa kebakaran hutan tidak hanya mengakibatkan kehilangan vegetasi, tetapi juga memicu emisi karbon dioksida yang signifikan, memperparah perubahan iklim. Prof. Dr. Ir. Ahmad Fauzi dari Universitas Riau menekankan bahwa penanggulangan karhutla harus bersifat holistik, melibatkan kebijakan agraria yang adil, serta pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat setempat.

Sementara proses hukum sedang berjalan, ketiga tersangka telah dijadikan tahanan kepolisian dan akan dibawa ke pengadilan negeri Pelalawan untuk diproses dengan Pasal 55 ayat (1) Undang‑Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus karhutla 500 hektare ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agribisnis di Riau. Pemerintah daerah menegaskan bahwa segala bentuk pembakaran lahan tanpa izin tidak akan ditoleransi, dan akan dihadapi dengan tindakan hukum yang tegas demi menjaga kelestarian hutan, melindungi kesehatan masyarakat, serta menegakkan keadilan lingkungan.

Pos terkait