123Berita – 07 April 2026 | Wali Kota Bima, Rahman H. Abidi, turun langsung ke SDN 19 Rabangodu Utara pada Minggu (6/4) untuk menengahi sengketa administrasi pendidikan yang melibatkan seorang siswa yang merupakan putra seorang perwira tinggi militer (dandim). Kasus ini memicu perdebatan di kalangan orang tua, guru, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bima (Disdik) setelah sang siswa gagal melewati ujian TKA (Tes Kompetensi Akademik) yang menjadi syarat kelulusan kelas akhir SD.
Ujian TKA yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten Bima menjadi titik kritis ketika hasilnya menunjukkan bahwa anak Dandim tidak memenuhi standar kelulusan. Keluarga siswa menilai bahwa proses penilaian tidak adil dan mengklaim adanya kelalaian administratif yang berpengaruh pada hasil ujian. Sementara itu, pihak Disdik berpegang pada prosedur standar yang telah ditetapkan, menegaskan bahwa semua peserta ujian diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang.
Ketegangan memuncak ketika orang tua siswa mengajukan protes ke kantor Disdik, menuntut peninjauan kembali nilai dan prosedur ujian. Disdik menanggapi dengan menegaskan bahwa penilaian sudah melalui verifikasi berlapis dan tidak ada indikasi kecurangan. Namun, situasi tetap memanas karena publikasi kasus ini di media sosial menambah tekanan pada semua pihak.
Melihat dampak yang berpotensi memperburuk citra institusi pendidikan daerah, Wali Kota Bima memutuskan untuk mengintervensi secara pribadi. Dalam pernyataannya, Rahman H. Abidi menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan, serta menegaskan bahwa setiap keluhan harus didengar dan diselesaikan secara adil.
- Langkah pertama yang diambil oleh Wali Kota adalah mengadakan pertemuan tertutup antara perwakilan orang tua, kepala sekolah SDN 19 Rabangodu Utara, serta pejabat Disdik.
- Selanjutnya, ia meminta pihak sekolah meninjau kembali dokumen administrasi yang terkait dengan proses pendaftaran dan pelaksanaan ujian TKA.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, Wali Kota berjanji akan menginstruksikan Disdik untuk melakukan remedial khusus bagi siswa yang bersangkutan.
Pertemuan tersebut berlangsung selama lebih dari dua jam, dengan masing-masing pihak menyampaikan argumen dan bukti pendukung. Keluarga siswa menyoroti adanya perubahan jadwal ujian yang tidak diinformasikan secara resmi, serta ketidaksesuaian dalam penempatan ruang ujian yang menurut mereka mengganggu konsentrasi peserta. Pihak sekolah, di sisi lain, mengakui adanya penyesuaian jadwal yang bersifat operasional, namun menegaskan bahwa semua perubahan telah disampaikan melalui grup WhatsApp kelas.
Setelah mendengarkan semua pihak, Wali Kota mengeluarkan keputusan sementara: nilai ujian TKA akan tetap berlaku, namun siswa tersebut diberikan kesempatan mengikuti program remedial intensif selama satu semester ke depan. Remedial ini mencakup bimbingan belajar tambahan, evaluasi psikologis, serta monitoring progres oleh tim guru yang ditunjuk.
Selain itu, Wali Kota menuntut Disdik untuk melakukan audit internal atas prosedur ujian TKA di seluruh SD di Kabupaten Bima. Audit ini bertujuan mengidentifikasi potensi celah administrasi yang dapat menimbulkan ketidakadilan di masa mendatang. Hasil audit dijadwalkan akan dipublikasikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah, Dinas Pendidikan, serta perwakilan organisasi orang tua murid.
Reaksi masyarakat setempat beragam. Sebagian mengapresiasi langkah cepat Wali Kota yang dianggap sebagai upaya menjaga keadilan dan kepastian hukum. Namun, kelompok lain menilai keputusan remedial masih belum cukup, mengingat kegagalan ujian TKA mencerminkan masalah yang lebih dalam, seperti kualitas pengajaran dan beban kurikulum yang belum sesuai dengan kemampuan siswa di daerah terpencil.
Pendekatan mediasi ini juga menyoroti dinamika hubungan antara institusi militer dengan aparat sipil dalam konteks pendidikan. Kasus anak Dandim menjadi contoh nyata bagaimana status sosial dan jabatan dapat menimbulkan tekanan tambahan pada sistem pendidikan lokal. Wali Kota menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi diskriminasi atau perlakuan istimewa, sekaligus mengingatkan semua pihak untuk memprioritaskan kepentingan anak sebagai subjek utama pendidikan.
Ke depan, Disdik Bima berjanji akan memperkuat sosialisasi jadwal dan tata cara ujian kepada semua sekolah, serta meningkatkan transparansi dalam proses penilaian. Pihak sekolah SDN 19 Rabangodu Utara juga berkomitmen untuk memperbaiki manajemen kelas dan menyediakan materi tambahan bagi siswa yang membutuhkan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sistem pendidikan di wilayah ini, menegaskan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta komunitas orang tua. Upaya mediasi yang dipimpin oleh Wali Kota Bima diharapkan menjadi contoh penanganan sengketa yang konstruktif, mengedepankan dialog, serta menyeimbangkan kepentingan semua pemangku kepentingan demi tercapainya kualitas pendidikan yang merata.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan anak Dandim dapat menyelesaikan remedial dengan baik, sekaligus menjadi contoh bagi siswa lain bahwa kegagalan bukanlah akhir, melainkan peluang untuk perbaikan. Pemerintah daerah Bima pun bertekad untuk terus memantau implementasi kebijakan ini, memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan yang diambil senantiasa berpihak pada kepentingan anak dan keadilan sosial.





