123Berita – 14 Mei 2026 | Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa pengadaan Sekolah Rakyat harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan maladministrasi dalam pengadaan tersebut.
Wamensos juga menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran dalam pengadaan Sekolah Rakyat akan diproses secara hukum. Ini bertujuan untuk menjamin bahwa pengadaan tersebut dilakukan dengan adil dan transparan, serta untuk mencegah terjadinya kerugian negara.
Di samping itu, Wamensos juga menemukan potensi maladministrasi dalam pengadaan Sekolah Rakyat. Maladministrasi ini dapat berupa kelemahan dalam pengelolaan anggaran, kekurangan dalam pengawasan, atau kelemahan dalam pengadaan barang dan jasa.
Untuk mengatasi potensi maladministrasi tersebut, Wamensos berencana untuk melakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan kapasitas pengelola pengadaan, memperkuat pengawasan, dan memperbaiki sistem pengadaan.
Dengan demikian, diharapkan pengadaan Sekolah Rakyat dapat dilakukan dengan efektif, efisien, dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Wamensos berharap bahwa dengan upaya tersebut, pengadaan Sekolah Rakyat dapat menjadi contoh bagi pengadaan lainnya di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengadaan secara umum.
Terakhir, Wamensos menegaskan bahwa pengadaan Sekolah Rakyat harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.





