123Berita – 06 April 2026 | Warga Pasar Rebo, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang menampilkan keluhan mereka soal parkir liar melalui aplikasi JAKI (Jalan Aman Kendaran Ilegal) beredar luas di media sosial. Keluhan tersebut menyoroti praktik parkir tidak teratur yang mengganggu akses jalan utama di kawasan Pasar Rebo, sekaligus menuduh pihak berwenang kurang responsif dalam menindak pelanggaran.
Dalam video yang viral, sejumlah warga memperlihatkan rekaman kendaraan yang diparkir sembarangan di sepanjang jalan utama, menghalangi arus lalu lintas dan menimbulkan potensi bahaya. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran tersebut telah dilaporkan melalui aplikasi JAKI, namun tidak ada tindakan yang terlihat di lapangan. Salah satu warga menambahkan, “Kami sudah melaporkan lewat JAKI, tapi tidak ada mobil polisi atau petugas yang datang. Ini membuat kami merasa diabaikan.”
Reaksi pihak kepolisian tak lama kemudian muncul. Seorang perwakilan dari Unit Lalu Lintas Polri DKI Jakarta mengunggah foto yang diklaim sebagai bukti keberadaan kendaraan yang diparkir secara ilegal. Namun, tak lama setelah unggahan tersebut, netizen menemukan tanda-tanda manipulasi foto yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Analisis lebih lanjut mengindikasikan bahwa latar belakang foto telah diubah, menambah kontroversi atas keabsahan bukti yang disajikan.
Penemuan manipulasi foto memicu gelombang protes online. Netizen menilai bahwa upaya memanipulasi bukti justru memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Salah satu komentar populer menulis, “Kalau polisi mau pakai AI untuk mengubah foto, bagaimana kami bisa percaya dengan laporan kami?” Sementara itu, pakar teknologi mengingatkan bahwa penyalahgunaan AI dalam konteks hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk menurunnya legitimasi proses penegakan hukum.
Menanggapi sorotan tersebut, JAKI – yang dikelola oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta – mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosialnya. Mereka menegaskan bahwa aplikasi tersebut berfungsi sebagai sarana pelaporan cepat, namun tindakan penegakan memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat. JAKI juga menambahkan bahwa mereka sedang melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data atau gambar dalam proses verifikasi laporan.
Di sisi lain, Ketua RT Pasar Rebo, Budi Hartono, mengadakan pertemuan darurat dengan aparat keamanan setempat. Dalam pertemuan tersebut, Budi menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta meminta agar foto-foto bukti yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi yang jelas sebelum disebarkan kepada publik. “Kami tidak menolak bantuan aparat, tapi kami butuh bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Akademisi dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Nurhaliza, menyoroti fenomena ini sebagai contoh bagaimana teknologi AI dapat menjadi pedang bermata dua dalam ranah publik. Menurutnya, AI dapat mempercepat proses identifikasi pelanggaran, namun bila digunakan untuk manipulasi, hal tersebut dapat menimbulkan disinformasi yang merusak kepercayaan masyarakat. Ia mengusulkan regulasi yang lebih ketat mengenai penggunaan AI dalam konteks penegakan hukum, termasuk keharusan mencantumkan metadata asli pada setiap foto atau video yang dijadikan bukti.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinannya atas potensi pelanggaran hak warga atas informasi yang benar dan transparan. Komnas HAM menuntut agar pihak berwenang memberikan klarifikasi terbuka mengenai proses pengambilan dan penyuntingan bukti visual, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan teknologi yang merugikan warga.
Di lapangan, warga Pasar Rebo tetap menuntut tindakan konkret. Mereka meminta peningkatan patroli mobil polisi serta penegakan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Sebagai upaya jangka pendek, warga membentuk grup WhatsApp untuk memantau dan melaporkan kasus parkir liar secara real time, berharap dapat menciptakan tekanan kolektif terhadap pihak berwenang.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dinamika media sosial dapat mempercepat respons institusi publik, sekaligus menyoroti pentingnya etika penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum. Ke depan, diharapkan ada sinergi yang lebih kuat antara aplikasi pelaporan seperti JAKI, kepolisian, dan lembaga pengawas untuk menciptakan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Dengan demikian, peristiwa ini tidak hanya menggarisbawahi masalah parkir liar di Pasar Rebo, tetapi juga menimbulkan perdebatan yang lebih luas mengenai integritas bukti digital dalam era kecerdasan buatan. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan dapat mengambil pelajaran dari insiden ini untuk memperbaiki prosedur verifikasi bukti, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta menegakkan keadilan secara konsisten tanpa mengorbankan kepercayaan publik.