123Berita – 08 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Badan Penyelenggara Administrasi Militer (Bamil) mengumumkan bahwa berkas lengkap terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus telah diserahkan kepada Oditur Militer. Langkah ini menandai tahap penting dalam proses hukum, di mana para tersangka selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Kasus penyiraman air keras terjadi pada Mei 2024 ketika Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia yang dikenal vokal menentang kebijakan militer, menjadi korban serangan kimia ringan di kediamannya di Jakarta Selatan. Insiden tersebut memicu sorotan luas media dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan aktivis sipil serta keterlibatan unsur militer dalam tindakan kekerasan.
Setelah penyelidikan awal, Komando Daerah Militer (Kodam) mengidentifikasi tiga anggota militer yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Penyidikan lanjutan dilakukan oleh Divisi Intelijen Militer (Denint) bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Pada September 2024, ketiga tersangka ditangkap dan diproses melalui mekanisme militer, bukan kepolisian sipil, mengingat dugaan pelanggaran dilakukan oleh personel TNI.
Proses penyusunan berkas penyidikan memakan waktu hampir dua tahun. Tim penyidik harus mengumpulkan bukti forensik, saksi mata, serta rekaman video CCTV yang menunjukkan kendaraan militer melintas di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, laporan medis Andrie Yunus yang mengkonfirmasi paparan bahan kimia keras menjadi bukti penting dalam memperkuat tuduhan.
Pada 5 April 2026, perwakilan TNI melalui Kantor Pusat Biro Hukum (KPH) menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap dan memenuhi standar prosedur hukum militer. “Kami telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap semua dokumen, termasuk laporan forensik, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan laboratorium. Dengan ini, berkas dapat diserahkan kepada Oditur Militer untuk tahap selanjutnya,” ujar juru bicara KPH dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertahanan.
Oditur Militer, yang berperan sebagai jaksa militer, akan menilai kelayakan dakwaan sebelum kasus diajukan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Jika berkas tidak dipertanyakan lagi, proses persidangan diperkirakan akan dimulai pada kuartal ketiga 2026. Penetapan tanggal sidang masih menunggu keputusan hakim militer yang akan menilai tingkat urgensi dan kompleksitas kasus.
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia, partai politik, dan kalangan akademisi. Mereka menilai bahwa penanganan oleh jalur militer menimbulkan potensi konflik kepentingan, mengingat para tersangka berasal dari institusi yang sama. “Kepastian hukum harus bersifat transparan dan adil, tidak boleh ada ruang bagi perlindungan internal,” ujar ketua Lembaga Advokasi Hukum (LAH) dalam sebuah pernyataan.
Di sisi lain, pihak militer menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum internal. “Kami tidak menutup mata atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Proses hukum militer akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga integritas institusi,” kata Letnan Jenderal (Purn) Agus Mahendra, Kepala Biro Hukum TNI.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, merupakan salah satu pengadilan militer utama di Indonesia yang menangani kasus pelanggaran hukum militer dan kejahatan serius yang melibatkan personel TNI. Keputusan pengadilan ini akan menjadi preseden penting, terutama dalam menilai sejauh mana mekanisme internal militer dapat menjamin keadilan bagi korban sipil.
Selain implikasi hukum, kasus ini juga memicu perdebatan mengenai penggunaan bahan kimia keras sebagai senjata intimidasi. Ahli kimia forensik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelaskan bahwa air keras (asam klorida) dapat menyebabkan luka bakar ringan hingga sedang pada kulit, dan penyemprotan pada wajah dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.
Berbagai kelompok masyarakat menuntut transparansi penuh dalam proses persidangan. Mereka berharap agar publik dapat mengakses dokumen pengadilan, termasuk bukti forensik dan kesaksian saksi, sehingga proses hukum tidak hanya berjalan di dalam ruang tertutup militer.
Jika berkas dianggap lengkap, para tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menandakan bahwa sistem peradilan militer siap menindaklanjuti kasus yang telah menimbulkan keprihatinan luas, sekaligus menunjukkan upaya TNI untuk menegakkan disiplin internal.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian nyata bagi institusi militer dalam menegakkan akuntabilitas serta bagi negara dalam melindungi hak-hak sipil. Keputusan akhir pengadilan nanti akan menjadi tolok ukur sejauh mana keadilan dapat tercapai dalam konteks yang melibatkan aparat keamanan.





