123berita.com – Penyanyi AS Taylor Swift mengatakan rekaman master atas enam album pertamanya telah dijual maestro musik Scooter Braun. Majalah hiburan AS, Variety kali pertama mengabarkan pada Senin (16/11/2020) kemarin, Braun telah menjual rekaman master itu ke sebuah perusahaan dana investasi.
Variety menyebut kesepakatan itu diperkirakan bernilai lebih dari US$300 juta atau sekira Rp4,2 triliun. Lewat Twitter Swift mengungkap itu adalah kali kedua musiknya dijual tanpa sepengetahuan dirinya.
Kasus ini menjadi babak baru perselisihan antara Swift dan Braun. Penyanyi 30 tahun ini sebelumnya menuduh Braun telah mencoba membongkar warisan musiknya. Sejauh ini belum ada tanggapan dari Braun atas laporan Variety atau pernyataan Swift.
Diketahui, Taylor Swift telah menandatangani kesepakatan dengan label rekaman Big Machine pada 2004. Kesepakatan itu memberi mereka kepemilikan atas rekaman master keenam album pertamanya dengan imbalan uang muka untuk mengawali kariernya.
Braun membeli Big Machine pada Juni 2019 dan dengan itu pula berhak atas sebagian besar karya Swift. Sejak saat itu, keduanyai terlibat perseteruan panas.
Dalam pernyataannya, Swift mengatakan dia telah secara aktif mencoba untuk mendapatkan kembali kepemilikan rekaman masternya. Pemilik nama lengkap Taylor Alson Swift telah melakukan hal itu selama setahun terakhir dan sudah mencoba melakukan pembicaraan dengan Braun.
Swift mengatakan tim hukum Braun ingin dirinya menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa ia tidak akan pernah mengatakan sepatah kata pun tentang Scooter Braun, kecuali jika itu positif.
Selang beberapa pekan lalu, Swift mengaku dihubungi perusahaan ekuitas swasta Shamrock Holdings. Perusahaan ini mengatakan telah membeli musik dan karya seni albumnya dari Braun.