123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pramono, menegaskan pentingnya mengidentifikasi pihak-pihak yang menciptakan dan menyebarkan foto hasil kecerdasan buatan (AI) yang dimasukkan ke dalam Laporan Penanganan Parkir Liar di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat internal jajaran Dinas Perhubungan pada Senin (6/4), sekaligus menjadi sinyal tegas pemerintah daerah dalam menanggulangi penyalahgunaan teknologi visual serta meningkatkan kredibilitas data penegakan hukum lalu lintas.
Penggunaan AI dalam menghasilkan foto kendaraan yang tampak nyata bukanlah hal baru. Teknologi deep‑fake visual kini dapat menciptakan gambar dengan detail tinggi, termasuk nomor plat kendaraan, warna, dan latar belakang yang sesuai dengan lokasi tertentu. Meskipun teknologi ini menawarkan manfaat dalam bidang kreatif, penyalahgunaannya untuk menutupi atau memalsukan bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Pramono menambahkan bahwa tim teknis JAKI telah melakukan audit awal terhadap database foto yang ada. Hasil audit menunjukkan adanya pola-pola anomali, seperti ketidaksesuaian metadata, resolusi gambar yang tidak konsisten, serta tanda‑tanda manipulasi visual yang terdeteksi oleh perangkat lunak forensik. “Kami tidak dapat menutup mata terhadap indikasi tersebut. Oleh karena itu, kami menginstruksikan tim IT untuk bekerja sama dengan pakar forensik digital guna mengidentifikasi sumber foto AI tersebut,” katanya.
Langkah-langkah yang direncanakan meliputi:
- Pemeriksaan metadata secara menyeluruh untuk melacak asal file, termasuk tanggal pembuatan, perangkat yang digunakan, dan lokasi GPS.
- Penerapan algoritma deteksi deep‑fake yang dapat mengidentifikasi pola pixel yang tidak wajar pada gambar.
- Kolaborasi dengan lembaga keamanan siber dan universitas yang memiliki keahlian dalam analisis forensik digital.
- Penyusunan prosedur verifikasi foto sebelum dimasukkan ke dalam laporan resmi JAKI.
Selain upaya teknis, Pramono juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat mengenai penggunaan AI dalam konteks publik. “Kami akan mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta agar dibentuk regulasi khusus yang mewajibkan transparansi penggunaan AI dalam pembuatan bukti visual, khususnya yang akan dipakai dalam proses penegakan hukum,” ujarnya. Usulan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi penegakan sanksi terhadap pihak yang secara sengaja memproduksi atau menyebarkan gambar palsu.
Komunitas penggiat teknologi dan akademisi menyambut positif inisiatif Pramono. Dr. Andi Setiawan, dosen Ilmu Komputer Universitas Indonesia, menyatakan, “Langkah ini menunjukkan kesadaran pemerintah daerah terhadap tantangan baru yang dibawa oleh AI. Pendekatan kombinasi antara teknis dan kebijakan adalah kunci untuk mengatasi potensi penyalahgunaan.
Namun, tidak sedikit pula yang mengkritisi kemungkinan berlebihnya regulasi dapat menghambat inovasi. Sebuah forum diskusi digital yang diadakan secara daring menyoroti perlunya keseimbangan antara keamanan publik dan kebebasan berinovasi. “Kita harus pastikan regulasi tidak mengekang riset AI yang sah, tetapi tetap memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan,” kata salah satu peserta.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan juga berupaya meningkatkan edukasi publik terkait pentingnya foto otentik dalam pelaporan. Kampanye media sosial yang menekankan cara membedakan foto asli dan hasil AI akan diluncurkan pada akhir bulan ini. “Masyarakat juga berperan penting. Jika mereka dapat mengidentifikasi foto yang mencurigakan, maka proses penegakan hukum akan menjadi lebih efektif,” tambah Pramono.
Kasus penyalahgunaan foto AI dalam laporan JAKI ini muncul bersamaan dengan peningkatan penggunaan aplikasi digital untuk memantau parkir liar di seluruh wilayah Jakarta. Sejak diluncurkan pada awal 2025, JAKI telah mencatat lebih dari 150.000 foto kendaraan yang diparkir secara tidak sah, menghasilkan penindakan terhadap lebih dari 12.000 kendaraan. Data tersebut menjadi salah satu indikator utama bagi otoritas dalam menilai efektivitas kebijakan penertiban parkir.
Dengan menindak tegas penyalahgunaan foto AI, Pramono berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem digital pemerintahan. “Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga. Jika data yang kami gunakan dapat dipertanggungjawabkan, maka kebijakan penertiban akan lebih mudah diterima dan dilaksanakan,” tutupnya.
Upaya penelusuran pelaku pembuatan foto AI ini masih dalam tahap awal, namun menunjukkan komitmen Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menanggapi tantangan teknologi baru dengan serius. Kedepannya, hasil investigasi dan regulasi yang diusulkan akan menjadi acuan bagi pemerintahan daerah lain dalam mengelola integritas data visual di era digital.