123Berita – 08 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menata kembali sektor pertambangan nasional dengan mengeluarkan arahan tegas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pada sebuah pertemuan internal yang berlangsung pada awal pekan ini, Prabowo menuntut agar ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih beroperasi, khususnya yang berada di wilayah hutan lindung, segera dievaluasi secara menyeluruh dalam rentang waktu satu minggu.
Instruksi tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menegakkan prinsip keberlanjutan lingkungan sekaligus menyingkirkan praktik tambang yang tidak transparan atau melanggar regulasi. Menurut Prabowo, sejumlah IUP yang masih aktif tidak memiliki kejelasan legalitas yang memadai, sehingga menimbulkan potensi kerusakan ekologis serta menimbulkan kerugian negara dari segi penerimaan pajak dan royalti.
Berikut rangkaian langkah yang diharapkan dapat dilaksanakan oleh Kementerian ESDM dalam proses evaluasi:
- Pemetaan lengkap IUP: Mengidentifikasi semua izin pertambangan yang berada di wilayah hutan lindung, termasuk lokasi geografis, jenis tambang, dan status operasional.
- Verifikasi dokumen legalitas: Memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, apakah telah memenuhi persyaratan lingkungan hidup, izin kerja, serta persetujuan dari instansi terkait.
- Audit kepatuhan lingkungan: Menilai dampak lingkungan yang telah terjadi, termasuk kerusakan hutan, polusi air, dan degradasi lahan.
- Penetapan rekomendasi: Menentukan apakah IUP dapat dipertahankan dengan perbaikan, atau harus dicabut secara total.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi hutan lindung yang menjadi bagian penting dari upaya mitigasi perubahan iklim dan pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Ia juga menyoroti pentingnya menegakkan kepastian hukum bagi perusahaan tambang yang memang telah memenuhi semua persyaratan, sehingga iklim investasi dapat tetap kondusif.
Menanggapi arahan presiden, Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapan Kementerian ESDM untuk melaksanakan tugas tersebut dengan segera. “Kami akan membentuk tim lintas sektoral yang melibatkan Direktorat Jenderal Mineral, Badan Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional untuk menilai setiap izin secara objektif,” ujar Bahlil dalam konferensi pers singkat. Ia menambahkan bahwa proses evaluasi akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan pelaksanaan terkait.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa langkah ini dapat memberikan efek ganda. Di satu sisi, peninjauan IUP yang tidak jelas dapat meningkatkan penerimaan negara melalui penarikan royalti dan pajak yang lebih adil. Di sisi lain, adanya kepastian regulasi dapat meningkatkan kepercayaan investor asing, khususnya dalam sektor pertambangan yang selama ini dipandang memiliki risiko kebijakan yang tinggi.
Sementara itu, organisasi lingkungan hidup menyambut baik keputusan tersebut, namun mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melakukan evaluasi administratif, melainkan juga menegakkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terbukti. “Evaluasi tanpa tindakan penegakan hukum tidak akan memberi efek jera,” ujar Ketua LSM Hijau Indonesia, Rina Suryani, dalam sebuah pernyataan tertulis.
Data resmi Kementerian ESDM menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 500 IUP yang terdaftar di wilayah hutan lindung, baik yang beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 30% belum memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan, sementara sisanya berada dalam status perizinan yang masih dipertanyakan. Pemerintah menargetkan agar dalam satu minggu ke depan, setidaknya 80% dari IUP tersebut telah melalui proses evaluasi awal, dan keputusan akhir—baik pencabutan maupun perpanjangan—akan diumumkan secara transparan.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda nasional Indonesia dalam rangka mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2030. Hutan lindung, yang mencakup area sekitar 8,6 juta hektar, berperan sebagai penyerap karbon utama. Oleh karena itu, mengurangi aktivitas tambang yang merusak hutan menjadi prioritas strategis bagi pemerintah.
Dalam jangka panjang, Prabowo menegaskan bahwa reformasi perizinan pertambangan akan menjadi bagian integral dari upaya revitalisasi ekonomi pasca pandemi COVID-19. Ia mengingatkan bahwa sektor pertambangan tetap menjadi kontributor utama PDB Indonesia, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dengan komitmen kuat dari pemerintah pusat, diharapkan proses evaluasi IUP ini tidak hanya menjadi aksi simbolik, melainkan menghasilkan kebijakan yang dapat menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepastian hukum, dan pelestarian lingkungan. Keberhasilan langkah ini akan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas tata kelola sumber daya alam Indonesia ke depan.





