Polda Sumsel Bongkar Rangkaian Curanmor Selama Dua Tahun, 3.430 Motor Diamankan

Polda Sumsel Bongkar Rangkaian Curanmor Selama Dua Tahun, 3.430 Motor Diamankan
Polda Sumsel Bongkar Rangkaian Curanmor Selama Dua Tahun, 3.430 Motor Diamankan

123Berita – 08 April 2026 | Polda Sumatera Selatan mengungkap skala besar operasi pencurian motor (curanmor) yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Menurut data resmi kepolisian, sebanyak 3.430 unit kendaraan bermotor yang terbukti merupakan hasil kejahatan berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan yang intensif.

Penangkapan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk memberantas jaringan pencurian motor yang semakin terorganisir. Selama periode dua tahun, Polda Sumsel melakukan serangkaian operasi gabungan yang melibatkan unit-unit Reskrim, Satreskrim, dan Satpas, serta kerja sama dengan satuan-satuan kepolisian daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

Berbagai teknik modus operandi terungkap, mulai dari pencurian secara langsung di tempat parkir, hingga pemalsuan dokumen kepemilikan yang memudahkan pelaku menjual motor hasil curian secara online. Polisi juga menemukan jejak penggunaan identitas palsu dalam proses balik nama, sehingga memperumit proses penegakan hukum.

Data yang dirilis menyebutkan rincian sebagai berikut:

  • Total motor yang disita: 3.430 unit.
  • Motor yang berhasil dikembalikan kepada pemilik sah: 497 unit.
  • Motor yang masih dalam proses identifikasi dan penelusuran pemiliknya: 2.933 unit.

Mayoritas kendaraan yang berhasil diamankan merupakan tipe roda dua bermerk lokal maupun impor, dengan nilai ekonomi yang signifikan. Pihak kepolisian menilai bahwa nilai total kerugian akibat curanmor dalam dua tahun terakhir mencapai ratusan miliar rupiah.

Komandan Polres Palembang, Irjen Pol. Andi Prasetyo, menegaskan bahwa jaringan pencurian motor tidak hanya beroperasi di wilayah perkotaan, namun juga merambah ke daerah pedesaan. “Kami telah menindak beberapa jaringan yang memiliki jaringan luas, termasuk kolaborasi dengan pihak-pihak luar daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Polda Sumsel pada Senin (8 April 2026).

Irjen Andi menambahkan bahwa selain penyitaan, kepolisian juga mengoptimalkan pemulihan data melalui kerja sama dengan pihak dealer, bengkel, dan lembaga pembiayaan. “Setiap motor yang kami temukan akan kami selidiki jejaknya, dan bila memungkinkan, kami akan mengembalikannya kepada korban. Namun, proses ini memerlukan bukti kepemilikan yang jelas,” jelasnya.

Penindakan ini juga melibatkan penggunaan teknologi forensik digital. Tim forensik memeriksa data GPS, riwayat servis, dan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pola pergerakan motor curian. Hasil temuan tersebut membantu polisi mengungkap rute distribusi motor hasil kejahatan, yang sering kali melibatkan perpindahan lintas provinsi.

Sejumlah pelaku utama telah diamankan, termasuk tiga orang yang diketahui sebagai otak di balik jaringan curanmor. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian, pemalsuan dokumen, serta tindak pidana penipuan. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga melibatkan oknum OKU (Orang Korupsi Usaha) yang menyediakan dokumen palsu.

Selain penindakan, Polda Sumsel juga meningkatkan upaya penyuluhan kepada masyarakat. Polisi mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu mencatat nomor rangka, nomor mesin, dan melakukan pencatatan kepemilikan secara resmi di kepolisian. Penggunaan sistem keamanan tambahan seperti alarm, kunci pengaman, dan pelaporan kehilangan secara cepat juga menjadi rekomendasi utama.

Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan kriminal yang masih aktif. Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan intensif serta menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Dengan hasil penindakan ini, diharapkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan meningkat, sekaligus menurunkan angka kriminalitas di bidang otomotif. Penegakan hukum yang tegas dan kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran motor curian di wilayah Sumatera Selatan.

Pos terkait