Polda Riau Gagalkan Operasi Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Indragiri Hilir

Polda Riau Gagalkan Operasi Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Indragiri Hilir
Polda Riau Gagalkan Operasi Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Indragiri Hilir

123Berita – 06 April 2026 | Polda Riau mengumumkan keberhasilan operasi bersama satuan khususnya dalam membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi tipe Bio Solar di dua kabupaten, yakni Pelalawan dan Indragiri Hilir. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 5 April 2026, dan menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah daerah serta aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor energi energi terbarukan.

  • Lokasi pertama: Kabupaten Pelalawan, tepatnya di daerah pedalaman yang memiliki akses ke jalur distribusi utama.
  • Lokasi kedua: Kabupaten Indragiri Hilir, di kawasan perbatasan yang memudahkan penyelundupan bahan bakar ke wilayah sekitarnya.

Operasi yang diberi nama kode “Sinar Hijau” melibatkan unit intelijen, satuan reaksi cepat, serta kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi. Selama penyelidikan, petugas berhasil menyita lebih dari 1,200 liter Bio Solar, sejumlah dokumen logistik, serta beberapa kendaraan pengangkut yang diduga menjadi sarana utama dalam jaringan distribusi ilegal.

Bacaan Lainnya

Selain barang bukti fisik, polisi juga mengamankan sejumlah saksi dan pelaku yang mengakui peran mereka dalam skema penggelapan subsidi. Salah satu tersangka utama, seorang pengusaha logistik berusia 42 tahun, mengungkapkan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2023 dengan modus menyalurkan Bio Solar melalui perusahaan front yang memiliki izin resmi, namun pada kenyataannya bahan bakar tersebut dijual ke pasar gelap dengan markup hingga 30 persen di atas harga subsidi.

Pengungkapan ini tidak lepas dari tantangan teknis dan geografis. Wilayah Pelalawan dan Indragiri Hilir dikenal dengan hutan rawa yang luas serta jaringan sungai yang berliku, sehingga mempersulit akses aparat dalam melakukan pengawasan rutin. Tim Polda Riau mengandalkan drone pengintai serta koordinasi dengan satpol PP setempat untuk memetakan rute distribusi yang mencurigakan. Hasil survei menunjukkan bahwa jaringan mafia tersebut menggunakan jalur sungai sebagai alternatif transportasi, menghindari pos pemeriksaan utama di jalan darat.

Menanggapi hasil operasi, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol. Drs. H. Hendra S. Putra, menyatakan bahwa penyalahgunaan subsidi BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keadilan sosial bagi masyarakat yang memang membutuhkan dukungan harga energi. “Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait, memperkuat pengawasan berbasis teknologi, serta menindak tegas setiap elemen yang terlibat dalam praktik korupsi ini,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Polda Riau.

Selain penyitaan barang, pihak kepolisian juga melakukan pembekuan rekening bank sejumlah pelaku yang diduga menerima hasil penjualan ilegal. Total nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, berdasarkan estimasi volume Bio Solar yang disalurkan secara tidak sah. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas ESDM menyatakan komitmen untuk meninjau kembali mekanisme distribusi subsidi, termasuk peningkatan transparansi dalam proses verifikasi penerima manfaat.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai efektivitas program subsidi BBM di Indonesia, khususnya di provinsi-provinsi dengan tantangan logistik yang tinggi. Para ahli kebijakan energi menyoroti perlunya reformasi sistem distribusi yang mengintegrasikan teknologi blockchain atau sistem pelacakan berbasis RFID untuk meminimalisir peluang penyalahgunaan. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan subsidi, serta memperkuat peran lembaga pengawas internal perusahaan logistik.

Dalam beberapa minggu ke depan, Polda Riau berencana melanjutkan operasi lanjutan untuk mengusut jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak di luar daerah yang mungkin menjadi konsumen akhir bahan bakar subsidi. Upaya ini diharapkan dapat menutup celah distribusi yang selama ini menjadi lahan subur bagi praktik mafia energi.

Kasus penyalahgunaan Bio Solar ini menjadi contoh nyata bagaimana kombinasi antara intelijen lokal, teknologi modern, dan kerja sama lintas lembaga dapat mengungkap dan memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Diharapkan, hasil operasi ini tidak hanya menjadi peringatan bagi pelaku serupa, tetapi juga menjadi pijakan bagi kebijakan publik yang lebih ketat dan berkelanjutan dalam pengelolaan subsidi energi di Indonesia.

Pos terkait