123Berita – 07 April 2026 | Pemerintah Indonesia kembali berada di bawah tekanan publik dan lembaga legislatif untuk menyusun sebuah kerangka resolusi yang komprehensif guna mengatasi konflik berkepanjangan di Papua. Berbagai pihak menilai langkah tersebut sangat krusial untuk menghentikan potensi eskalasi kekerasan yang dapat memperburuk situasi keamanan dan menambah penderitaan masyarakat setempat.
Sejak penerapan Undang‑Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021, harapan akan terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di wilayah timur paling jauh negara belum terpenuhi. Undang‑Undang tersebut memang memberi ruang bagi pemerintahan daerah mengelola sumber daya alam dan kebijakan pembangunan, namun belum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai antara aparat keamanan, kelompok separatis, dan komunitas adat.
Situasi di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan Otsus masih bersifat prosedural tanpa disertai upaya dialog yang inklusif. Insiden‑insiden kekerasan baru-baru ini, termasuk bentrokan di beberapa distrik dan penembakan terhadap aktivis masyarakat sipil, menambah kekhawatiran akan kemungkinan meluasnya konflik. Kegagalan pemerintah dalam merumuskan resolusi konkret semakin memperlemah kepercayaan publik terhadap upaya damai.
Berbagai tokoh parlemen, LSM, dan akademisi telah menyuarakan tuntutan tegas. Mereka menuntut agar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyusun dokumen resolusi yang memuat langkah‑langkah strategis, termasuk:
- Pembentukan forum dialog multi‑pemangku kepentingan yang melibatkan perwakilan suku, tokoh agama, pemimpin adat, dan perwakilan militer.
- Penyusunan mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban kekerasan serta keluarga yang kehilangan anggota.
- Peningkatan program pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang berbasis pada kearifan lokal, tanpa menimbulkan eksklusi sosial.
- Penegakan hukum yang transparan terhadap pelaku kekerasan, baik dari pihak aparat maupun kelompok bersenjata.
- Penguatan institusi otonomi khusus melalui revisi kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika lapangan.
Para pakar keamanan menambahkan bahwa resolusi tidak dapat hanya bersifat dokumen formal, melainkan harus diikuti dengan implementasi yang terukur dan diawasi secara independen. Mereka menekankan pentingnya melibatkan lembaga internasional atau organisasi non‑pemerintah sebagai pengawas untuk menjamin akuntabilitas.
Sementara itu, respons resmi pemerintah masih terkesan lambat. Pejabat Kemenko Polhukam menyatakan bahwa proses penyusunan kebijakan masih berada dalam tahap evaluasi, namun belum ada jadwal pasti publikasi. Kritik keras datang dari masyarakat Papua yang menilai pemerintah pusat terlalu mengutamakan agenda politik nasional dibandingkan kebutuhan mendesak di lapangan.
Jika tidak ada langkah konkrit dalam waktu dekat, risiko konflik yang lebih intens dapat mengancam stabilitas wilayah serta menurunkan citra Indonesia di mata dunia. Sebagai penutup, para pengamat menegaskan bahwa penyusunan resolusi konflik Papua harus menjadi prioritas tertinggi, dengan pendekatan yang menyatukan semua elemen masyarakat, menghormati hak asasi, dan menjamin keadilan bagi setiap korban.





