123Berita – 06 April 2026 | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengumumkan pada Senin (tanggal) bahwa pemerintah akan memulai proyek pembangunan rumah rakyat di area bantaran rel kereta api di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pengumuman tersebut menandai langkah pertama dalam serangkaian upaya untuk mengatasi krisis perumahan yang semakin mendesak di ibukota.
Proyek yang direncanakan mencakup pembangunan ribuan unit hunian bersubsidi di lahan kosong yang selama ini berfungsi sebagai ruang aman (buffer zone) di antara jalur kereta. Menurut data Dinas Perumahan, lahan tersebut memiliki potensi total sekitar 12 hektar dan dapat menampung hingga 5.000 keluarga berpendapatan rendah.
Penempatan rumah di bantaran rel dipilih karena lokasinya yang strategis, dekat dengan jaringan transportasi publik, pusat bisnis, serta fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit. Pemerintah menilai bahwa pemanfaatan ruang yang selama ini tidak terpakai dapat meningkatkan efisiensi penggunaan lahan urban yang semakin terbatas.
Namun, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya gratis. Warga miskin yang akan menempati rumah baru diwajibkan membayar sewa bulanan dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan pasar, namun tetap signifikan bagi keluarga berpendapatan di bawah UMR. Pemerintah mengklaim bahwa skema sewa ini diperlukan untuk menutup biaya operasional, pemeliharaan, dan pengelolaan properti.
Reaksi masyarakat beragam. Beberapa LSM perumahan menilai bahwa meminta sewa, meskipun dengan tarif subsidi, bertentangan dengan prinsip hak atas rumah layak. Sementara kelompok warga setempat mengkhawatirkan potensi bahaya keselamatan akibat kedekatan dengan jalur kereta yang beroperasi 24 jam. Kritik lain menyebut kebijakan ini sebagai upaya “mengalihkan beban” kepada yang paling rentan.
Menanggapi kritik, Menteri Sirait menegaskan bahwa semua rumah akan dilengkapi dengan sistem keamanan terkini, termasuk pagar anti‑intrusi dan peredam getaran. Ia juga menambahkan bahwa sewa yang ditetapkan berada di bawah 30 persen dari pendapatan bulanan rata‑rata keluarga penerima manfaat, sesuai dengan standar Kementerian PUPR.
- Tarif sewa diperkirakan Rp 300.000–Rp 500.000 per bulan.
- Jangka waktu kontrak awal 10 tahun dengan opsi perpanjangan.
- Fasilitas umum meliputi taman bermain, ruang serbaguna, dan akses internet gratis.
Dari sisi legal, penggunaan lahan bantaran rel memerlukan persetujuan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) serta otoritas perencanaan kota. Pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman dengan KAI untuk menjamin tidak ada gangguan operasional kereta. Meski begitu, proses perizinan masih diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan.
Jika berjalan lancar, proyek ini dijadwalkan selesai pada akhir 2027 dan menjadi model bagi kota‑kota lain yang menghadapi tekanan urbanisasi tinggi. Keberhasilan implementasinya akan sangat dipengaruhi pada kemampuan pemerintah menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak sosial warga miskin.
Secara keseluruhan, inisiatif pembangunan rumah di bantaran rel menandai ambisi pemerintah untuk memanfaatkan ruang marginal demi mengurangi kesenjangan perumahan. Namun, kebijakan sewa yang tetap dibebankan kepada masyarakat berpendapatan rendah menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan keberlanjutan jangka panjang. Pemerintah dituntut untuk memastikan bahwa skema ini tidak hanya sekadar menambah angka unit rumah, melainkan juga menjamin keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan bagi mereka yang paling membutuhkan.