123Berita – 22 Mei 2026 | Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tidak lagi hanya terjadi dalam ranah fisik, namun telah bergeser ke ranah digital. Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Novita Ilmaris, mengungkapkan bahwa bentuk pelanggaran HAM di Indonesia kini mengalami pergeseran ke ranah digital.
Novita Ilmaris menjelaskan bahwa pelanggaran HAM di ranah digital dapat berupa penyebaran informasi yang tidak benar, pelecehan secara online, dan lain-lain. Oleh karena itu, Kementerian HAM siap untuk menghadapi tantangan baru ini dengan menyiapkan aturan baru yang dapat mengatasi pelanggaran HAM di ranah digital.
Pelanggaran HAM di ranah digital merupakan tantangan baru bagi Kementerian HAM. Oleh karena itu, Kementerian HAM perlu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak individu di ranah digital.
Novita Ilmaris juga menekankan bahwa pelanggaran HAM di ranah digital tidak hanya merupakan tanggung jawab Kementerian HAM, namun juga merupakan tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi hak-hak individu di ranah digital.
Dalam menghadapi pelanggaran HAM di ranah digital, Kementerian HAM juga perlu untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa pelanggaran HAM di ranah digital dapat diatasi dan hak-hak individu dapat dilindungi.
Pelanggaran HAM di ranah digital merupakan isu yang sangat penting dan perlu untuk diatasi. Dengan menyiapkan aturan baru dan bekerja sama dengan berbagai pihak, Kementerian HAM dapat menghadapi tantangan baru ini dan melindungi hak-hak individu di ranah digital.
Di akhir, pelanggaran HAM di ranah digital merupakan tantangan baru yang perlu untuk diatasi. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi dan kerja sama dengan berbagai pihak, dapat diharapkan bahwa pelanggaran HAM di ranah digital dapat diatasi dan hak-hak individu dapat dilindungi.





