Mulyatsyah Bantah Terima Gratifikasi Jutaan Dolar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

123Berita – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, secara tegas menolak tuduhan bahwa dirinya menerima gratifikasi senilai SGD 120.000 dan US$ 150.000 terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk operasional kantor. Pernyataan itu muncul di tengah proses penyelidikan yang sedang digalakkan oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini berawal dari penetapan kontrak pengadaan ribuan unit laptop Chromebook yang dijanjikan akan memperkuat infrastruktur teknologi di sejumlah SMP negeri. Anggaran yang dialokasikan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan tujuan utama mempercepat digitalisasi proses belajar mengajar. Namun, pada akhir 2025, sejumlah laporan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses tender, termasuk dugaan adanya pihak ketiga yang memperoleh keuntungan tidak wajar.

Bacaan Lainnya

Penelusuran lebih lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri menyingkap bahwa dalam proses negosiasi terdapat permintaan gratifikasi yang tidak sesuai prosedur. Menurut dokumen penyidikan, sejumlah dana dalam mata uang asing—SGD 120.000 dan US$ 150.000—diduga disalurkan kepada pihak-pihak tertentu sebagai imbalan atas persetujuan kontrak. Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP pada masa pengadaan, menjadi salah satu figur utama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 5 April 2026, Mulyatsyah menyampaikan bahwa ia tidak memiliki niat maupun keinginan untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. “Saya selalu berpegang pada prinsip integritas dan profesionalisme. Tuduhan bahwa saya menerima uang dalam mata uang asing sama sekali tidak berdasar,” ujar Mulyatsyah melalui kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa semua keputusan pengadaan diambil berdasarkan pertimbangan teknis dan kebijakan pemerintah, bukan karena pengaruh pihak luar.

Pihak penyidik menolak menganggap pernyataan tersebut sebagai bukti akhir. Menurut kepala tim penyidik, “Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti yang meliputi rekaman komunikasi, transfer dana, dan dokumen kontrak. Kesimpulan akhir baru dapat diambil setelah semua fakta terungkap secara menyeluruh.” Ia menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Reaksi publik dan kalangan akademisi pun beragam. Beberapa aktivis anti‑korupsi menilai kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengadaan barang publik, khususnya dalam sektor pendidikan yang sangat membutuhkan transparansi. “Jika tidak ada pengawasan yang ketat, dana publik akan mudah disalahgunakan, mengorbankan kualitas pendidikan anak bangsa,” ujar salah satu pendiri Lembaga Transparansi Kebijakan Publik.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang. Dalam pernyataan resmi, Kementerian menegaskan bahwa proses audit internal akan terus dilakukan, dan bila terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.

Kasus ini juga mengingatkan pada beberapa skandal korupsi pengadaan teknologi sebelumnya, seperti kasus laptop yang melibatkan pejabat tinggi pada 2022. Pola yang muncul serupa: penggunaan mata uang asing sebagai sarana gratifikasi, penyamaran aliran dana melalui rekening perusahaan konsultan, serta kurangnya mekanisme pengawasan yang memadai.

Para pengamat hukum menilai bahwa jika terbukti bersalah, Mulyatsyah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda yang setara dengan nilai gratifikasi yang diterima. “Hukuman tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga sebagai efek jera bagi pejabat publik lainnya,” kata seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Di sisi lain, Mulyatsyah mengklaim bahwa proses hukum yang sedang berjalan bersifat politis dan dimanfaatkan untuk melemahkan reputasinya. Ia mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap penahanan yang diberlakukan, sambil menunggu keputusan pengadilan.

Pengembangan teknologi pendidikan tetap menjadi prioritas nasional, namun kasus ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang efektivitas kontrol internal. Pemerintah diharapkan segera memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi dalam proses tender, serta menegakkan mekanisme pelaporan gratifikasi yang lebih ketat.

Dengan berjalannya proses peradilan, publik menanti kejelasan apakah tuduhan terhadap Mulyatsyah akan terbukti atau justru menjadi contoh keberhasilan sistem peradilan dalam menegakkan akuntabilitas. Apapun hasilnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kepentingan dalam menegakkan integritas di sektor pendidikan.

Pos terkait