123Berita – 06 April 2026 | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyoroti masalah serius yang telah lama menggerogoti kepentingan publik: banyaknya lahan negara yang kini berada di tangan pihak-pihak non-pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh para wartawan, aktivis, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat pada hari Senin, 1 April 2024.
Maruarar menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh entitas swasta atau kelompok tertentu tidak selalu melalui proses legal yang transparan. Ia menambahkan bahwa fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menurunkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. “Kita menemukan sejumlah wilayah strategis, mulai dari lahan pertanian, kawasan industri, hingga area yang memiliki nilai ekologis tinggi, yang kini dikelola atau dimiliki oleh pihak-pihak yang tidak jelas asal usulnya,” ujar Maruarar.
Berikut ini beberapa contoh kasus yang diungkapkan dalam pernyataan Menteri:
- Tanah seluas 3.500 hektar di Kabupaten Bandung Barat yang sebelumnya terdaftar sebagai aset negara kini dimiliki oleh sebuah perusahaan tambang swasta setelah proses penyerahan yang tidak transparan.
- Lahan pertanian seluas 2.200 hektar di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, yang kini dikuasai oleh sebuah konsorsium agribisnis asing dengan klaim hak atas tanah yang belum terverifikasi.
- Area hutan lindung seluas 1.800 hektar di Kalimantan Barat, yang diperkirakan telah diambil alih untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan domestik tanpa izin lingkungan yang sah.
Maruarar tidak menutup kemungkinan bahwa adanya penguasaan lahan ini terkait dengan kebijakan atau keputusan yang diambil pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun, ia menekankan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo, khususnya melalui jajaran Menteri Prabowo Subianto, harus mengambil langkah tegas untuk meninjau kembali semua perjanjian dan akuisisi lahan yang terjadi dalam lima tahun terakhir.
Menanggapi tuduhan tersebut, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset negara. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lahan yang dimiliki negara dikelola secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan penyimpangan, proses hukum akan dijalankan,” kata juru bicara tersebut.
Sementara itu, para pengamat menilai pernyataan Maruarar Sirait sebagai sinyal kuat bahwa isu penguasaan lahan negara akan menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi antar kementerian ke depan. Dr. Agus Mahendra, pakar kebijakan publik di Universitas Indonesia, berpendapat bahwa transparansi dalam pengelolaan aset negara harus menjadi prioritas, mengingat besarnya dampak sosial‑ekonomi yang dapat timbul.
Selain itu, sejumlah LSM yang bergerak di bidang hak atas tanah mengkritik lambatnya respons pemerintah. “Kami menuntut adanya penyelidikan independen dan publikasi hasilnya, sehingga masyarakat dapat mengawasi proses pengembalian atau kompensasi atas lahan yang diambil secara tidak sah,” ujar perwakilan LSM Tanah Kita.
Dalam upaya menanggulangi permasalahan ini, Maruarar mengusulkan tiga langkah strategis:
- Pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur Kementerian Perumahan, Badan Pertanahan Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan verifikasi data lahan secara menyeluruh.
- Penerapan sistem digital terintegrasi yang memungkinkan publik mengakses data kepemilikan lahan secara real‑time, sehingga meningkatkan akuntabilitas.
- Penyusunan regulasi baru yang memperketat prosedur peralihan hak atas lahan negara, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan lahan negara yang hilang serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Maruarar menutup konferensi pers dengan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menjaga kepemilikan aset strategis negara.
Dengan menyoroti isu ini, Maruarar Sirait berharap dapat memicu diskusi nasional yang lebih luas mengenai tata kelola lahan, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat. Upaya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi yang lebih tinggi diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap kebijakan pengelolaan aset negara.