123Berita – 07 April 2026 | Kelurahan Kalisari kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah foto yang dihasilkan oleh teknologi Artificial Intelligence (AI) muncul dalam proses penanganan aduan warga terkait parkir liar. Foto tersebut, yang kemudian viral di media sosial, memicu perdebatan mengenai keabsahan penggunaan gambar buatan AI dalam konteks pelayanan publik. Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, memberikan penjelasan resmi untuk meredam keresahan masyarakat.
JAKI, singkatan dari Jalan Aman, Kendali, dan Izin, merupakan aplikasi resmi milik Dinas Perhubungan yang diperkenalkan untuk mempermudah proses pengaduan terkait pelanggaran lalu lintas, termasuk parkir ilegal. Masyarakat dapat mengirimkan foto, video, atau laporan tertulis melalui platform tersebut, dan petugas berwenang akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, dalam kasus terbaru ini, foto yang diunggah oleh seorang warga tidak menunjukkan bukti visual yang jelas. Sebaliknya, gambar tersebut tampak dihasilkan oleh algoritma AI yang meniru tampilan kendaraan dan lokasi yang dipermasalahkan. Foto tersebut kemudian dipublikasikan oleh akun media sosial yang menuduh adanya manipulasi data dalam sistem JAKI.
Siti Nurhasanah menegaskan bahwa penggunaan foto AI dalam laporan bukanlah kebijakan resmi JAKI. “Kami tidak mengizinkan atau mendorong penggunaan gambar yang tidak otentik dalam proses pengaduan. Semua materi yang masuk akan diverifikasi secara manual oleh tim kami,” ujar lurah dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh redaksi.
Parkir liar memang menjadi masalah kronis di wilayah Kalisari, terutama di sekitar area pasar tradisional dan terminal bus. Penumpang dan pedagang sering mengeluh karena kendaraan pribadi menghalangi akses jalan utama, mengakibatkan kemacetan dan potensi bahaya. Sebelumnya, petugas telah melakukan razia berkala, namun jumlah pelanggaran tetap tinggi.
Penggunaan foto AI menimbulkan pertanyaan etis dan legal. Meskipun teknologi AI dapat menghasilkan gambar realistis dalam hitungan detik, keabsahan gambar tersebut dalam konteks hukum masih dipertanyakan. Ahli hukum siber menegaskan bahwa penyertaan bukti palsu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Jika terbukti sengaja memalsukan bukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana,” kata Dr. Ahmad Fauzi, dosen hukum teknologi informasi.
Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan mereka atas kejadian ini. “Saya mengerti keinginan warga untuk menekan aparat, namun menggunakan foto AI justru menurunkan kredibilitas semua pihak,” ujar seorang pengusaha lokal yang tidak disebutkan namanya. Sementara itu, beberapa aktivis digital menilai insiden ini sebagai panggilan untuk meningkatkan literasi teknologi di kalangan masyarakat.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Lurah Kalisari mengumumkan tiga langkah strategis. Pertama, memperkuat mekanisme verifikasi foto dengan bantuan perangkat lunak deteksi manipulasi gambar. Kedua, mengadakan pelatihan bagi petugas lapangan mengenai penggunaan JAKI secara efektif. Ketiga, meluncurkan kampanye edukasi publik tentang pentingnya menyampaikan bukti yang sahih dalam setiap laporan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan teknologi sekaligus meningkatkan kepercayaan warga terhadap sistem pengaduan digital. Lurah menutup pernyataannya dengan harapan bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Kasus foto AI ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengadaptasi teknologi baru. Sementara AI menawarkan potensi inovatif, integritas data tetap menjadi prioritas utama, terutama ketika menyangkut penegakan hukum dan pelayanan publik.