123Berita – 10 April 2026 | JAKARTA – Kubu pemerintah kembali menekan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU DKJ). Penolakan yang diminta dianggap penting untuk menghindari ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung pada Senin (8 April 2026), sejumlah pejabat senior pemerintah menegaskan bahwa petisi penggugat berpotensi menimbulkan keraguan hukum pada pelaksanaan kebijakan terkait perlindungan korban kekerasan domestik. Mereka berargumen bahwa menolak gugatan tersebut akan menjaga stabilitas regulasi dan memastikan bahwa program-program sosial yang telah dirancang tidak terganggu oleh proses litigasi yang berlarut.
Penggugat, yang terdiri dari lembaga non‑pemerintah dan beberapa akademisi, mengajukan permohonan uji materi dengan dasar bahwa sebagian pasal dalam UU DKJ dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas, khususnya mengenai hak asasi manusia dan prinsip legalitas. Gugatan tersebut menuntut MK untuk menilai kembali keberlakuan pasal‑pasal yang mengatur definisi kekerasan, mekanisme pelaporan, serta sanksi administratif.
Namun, kubu pemerintah menolak argumen tersebut dengan menyoroti bahwa UU DKJ telah melalui proses legislasi yang transparan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perempuan, lembaga bantuan hukum, serta kementerian terkait. Mereka menambahkan bahwa penolakan terhadap gugatan uji materi akan memperkuat kepastian hukum, sebuah nilai yang fundamental dalam menjalankan pemerintahan yang efisien.
Berikut ini rangkuman poin-poin utama yang disampaikan oleh delegasi pemerintah:
- UU DKJ telah disahkan melalui prosedur demokratis yang lengkap, termasuk pembahasan di DPR dan konsultasi publik.
- Penolakan terhadap gugatan uji materi akan mencegah terjadinya kebingungan hukum di lapangan, terutama bagi aparat penegak hukum dan lembaga sosial.
- Ketidakpastian hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, serta menghambat pelaksanaan program perlindungan korban.
- Penegakan UU DKJ sudah mendapat dukungan dari lembaga internasional yang menilai kebijakan ini selaras dengan standar hak asasi manusia.
Mahkamah Konstitusi sendiri belum mengeluarkan keputusan resmi terkait permohonan penolakan tersebut. Sejumlah hakim MK menyatakan perlunya kajian mendalam atas substansi gugatan, mengingat implikasi luas yang dapat timbul bila sebagian pasal dinyatakan tidak konstitusional.
Para ahli hukum konstitusi menilai bahwa tekanan politik terhadap independensi peradilan dapat menimbulkan dilema etis. “Kebebasan Mahkamah Konstitusi dalam menilai materi hukum harus dijaga, namun pada saat yang sama, pemerintah berhak mengajukan argumentasi yang menekankan pentingnya kepastian hukum,” ujar Prof. Dr. Andi Prasetyo, pakar hukum tata negara.
Di sisi lain, organisasi hak asasi manusia (HAM) menolak keras upaya pemerintah untuk menolak gugatan tersebut. Mereka menilai bahwa uji materi merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa peraturan tidak melanggar konstitusi, khususnya dalam hal perlindungan hak korban kekerasan domestik.
Selama proses persidangan, pihak penggugat menyoroti adanya potensi diskriminasi gender dalam definisi kekerasan yang diatur oleh UU DKJ. Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal memberikan ruang gerak yang terlalu luas bagi penegak hukum, sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Jika MK memutuskan untuk menolak gugatan, implikasinya akan terasa luas. Pemerintah dapat melanjutkan implementasi UU DKJ tanpa penundaan, sementara lembaga bantuan hukum dan organisasi perempuan harus menyesuaikan strategi advokasi mereka. Sebaliknya, keputusan menolak dapat memicu protes dari kalangan aktivis yang menilai proses legislasi masih belum sepenuhnya inklusif.
Dalam konteks politik nasional, isu ini muncul bersamaan dengan agenda reformasi hukum yang sedang digulirkan pemerintah. Pemerintah menekankan bahwa stabilitas hukum merupakan prioritas utama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kepercayaan publik.
Meski demikian, para pengamat politik memperingatkan bahwa penolakan terhadap uji materi dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan politik daripada hak asasi manusia. “Keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak fundamental harus dijaga secara hati‑hati,” tegas Dr. Rina Suryani, analis kebijakan publik.
Keputusan akhir MK diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan, setelah mendengarkan semua pihak yang terlibat. Apa pun hasilnya, dampaknya akan menjadi referensi penting bagi proses legislasi selanjutnya, khususnya dalam bidang hukum perlindungan korban kekerasan.
Kesimpulannya, permintaan kubu pemerintah untuk menolak gugatan uji materi UU DKJ menyoroti ketegangan antara kebutuhan akan kepastian hukum dan upaya memastikan bahwa setiap peraturan konsisten dengan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan arah kebijakan perlindungan korban kekerasan domestik di Indonesia serta menegaskan peran lembaga yudikatif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu.