123Berita – 04 April 2026 | Jakarta – Menurut pernyataan kuasa hukum kliennya, Liston, insiden yang diduga melibatkan pengeroyokan fisik di lingkungan Polda Metro Jaya tidak terjadi di luar ruangan melainkan secara terbuka di dalam ruang pemeriksaan. Liston menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut berlangsung di depan penyidik, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan.
Dalam pertemuan yang diadakan beberapa hari setelah peristiwa, Liston menyampaikan kronologi lengkap yang ia terima dari kliennya. Menurut keterangan tersebut, pada saat kliennya dipanggil untuk pemeriksaan, penyidik membuka pintu ruang pemeriksaan dan menginstruksikan kliennya untuk masuk. Sesampainya di dalam, penyidik diduga mengeluarkan perintah yang berujung pada penyerangan fisik secara langsung di depan mata semua pihak yang hadir, termasuk petugas lain yang berada di ruangan tersebut.
Liston menambahkan bahwa tidak ada upaya mediasi atau peringatan terlebih dahulu sebelum tindakan kekerasan dilakukan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perlawanan atau provokasi yang dapat membenarkan tindakan agresif tersebut. Sebaliknya, penyidik yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemeriksaan justru menjadi pelaku utama dalam insiden ini.
Selain menyoroti pelanggaran prosedural, Liston juga menyinggung dampak psikologis yang dialami oleh kliennya akibat insiden tersebut. Ia menyebutkan bahwa kliennya mengalami trauma berat, gangguan tidur, dan rasa takut yang mendalam terhadap proses hukum selanjutnya. Kondisi ini, menurut Liston, memperparah ketidakadilan yang dirasakan oleh korban dan menambah beban mental yang tidak seharusnya harus ditanggung oleh warga sipil.
Berbagai saksi mata yang berada di ruang pemeriksaan pada saat kejadian juga dilaporkan memberikan pernyataan yang konsisten dengan keterangan kuasa hukum. Mereka menyatakan bahwa tindakan pengeroyokan terjadi secara terbuka, tanpa adanya sekat atau penutup yang dapat menyembunyikan aksi tersebut. Beberapa saksi bahkan mengaku sempat merekam suara dan gerakan yang terjadi, meski rekaman tersebut belum dipublikasikan karena masih dalam proses verifikasi.
Pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, sejumlah aktivis hak asasi manusia menuntut agar penyidik yang terlibat dalam insiden ini dikenai sanksi administratif maupun pidana, mengingat pelanggaran yang terjadi bersifat serius dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait penggunaan kekerasan dalam proses penyidikan. Beberapa kasus serupa sebelumnya telah memicu debat nasional tentang reformasi kepolisian, pelatihan etika bagi penyidik, serta perlunya pengawasan eksternal yang lebih ketat.
Liston menutup pernyataannya dengan menuntut agar pihak berwenang mengusut tuntas segala fakta yang ada, termasuk menelusuri jejak rekaman audio atau video yang mungkin dapat menjadi bukti kuat. Ia juga menekankan pentingnya memberikan kompensasi yang layak bagi korban serta memastikan bahwa proses hukum selanjutnya berjalan tanpa tekanan atau intimidasi.
Dengan menyoroti kronologi yang terjadi di dalam ruang pemeriksaan, kuasa hukum ini berharap dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat luas. Harapannya, kasus ini dapat menjadi titik tolak bagi perbaikan standar operasional prosedur serta meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Kesimpulannya, dugaan pengeroyokan di Polda Metro Jaya yang terjadi di dalam ruang pemeriksaan menimbulkan pertanyaan mendalam tentang kepatuhan terhadap prosedur hukum dan perlindungan hak korban. Penyelidikan yang transparan dan adil menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.