123Berita – 07 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmen penegakan hukum dengan menggelar penggeledahan serta penyitaan catatan dan barang bukti (BBE) di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ono Surono, yang terletak di Kabupaten Indramayu. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang menelusuri dugaan keterlibatan Surono dalam sejumlah kasus korupsi yang belum terungkap sepenuhnya.
Penggeledahan dilaksanakan pada pagi hari Senin, 1 April 2026, dengan melibatkan tim khusus KPK yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Komjen Pol (Purn) Abdul Rauf. Tim tersebut bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat untuk menjamin kelancaran proses dan menghindari potensi gangguan. Selama operasi, petugas menutup pintu gerbang rumah Surono secara tertib, kemudian melanjutkan pencarian di dalam ruangan-ruangan utama, termasuk ruang kerja, ruang keluarga, serta lemari arsip pribadi.
Hasil penggeledahan menghasilkan sejumlah catatan penting yang mencakup dokumen keuangan, surat-menyurat, serta file digital yang diduga menjadi bukti utama dalam penyelidikan. Di samping catatan, KPK juga menyita beberapa barang bukti fisik, antara lain:
- Buku kas pribadi dengan rincian transaksi yang tidak transparan.
- Surat perjanjian kerja sama antara pihak-pihak usaha yang terkait dengan proyek pemerintah.
- Rekaman audio dan video yang memperlihatkan percakapan terkait alokasi dana publik.
- Perangkat penyimpanan data eksternal (hard disk eksternal, flashdisk) berisi file dokumen strategis.
Ono Surono, yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode 2008-2013, sejak lama menjadi sorotan publik terkait sejumlah proyek infrastruktur yang menimbulkan pertanyaan atas transparansi dana. Meskipun tidak ada tuduhan resmi yang mengikat sebelumnya, dugaan keterlibatan Surono dalam manipulasi anggaran publik terus mengemuka melalui laporan media dan tipuan warga. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tidak memihak, dan semua pihak yang terlibat akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur hukum.
Penggeledahan ini juga menimbulkan reaksi beragam di kalangan politik dan masyarakat. Beberapa tokoh politik daerah menyambut langkah KPK sebagai bentuk penegakan keadilan yang diperlukan, sementara pihak lain menilai bahwa proses ini dapat menimbulkan dampak politik menjelang pemilihan umum mendatang. Di sisi lain, aktivis anti-korupsi menilai bahwa aksi KPK menunjukkan keberanian lembaga anti-korupsi dalam menindak pejabat tinggi, meski masih banyak tantangan struktural yang harus dihadapi.
Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis menyeluruh terhadap seluruh barang bukti yang telah disita. Proses ini melibatkan tim forensik digital untuk mengekstrak data yang tersimpan dalam perangkat elektronik, serta tim akuntansi untuk menelusuri jejak keuangan. Hasil analisis diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Ono Surono dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam menanggapi aksi tersebut, kantor perwakilan KPK di Bandung menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa setiap langkah investigasi berlandaskan pada prosedur yang sah,” ujar juru bicara KPK. Ia menambahkan bahwa KPK tidak akan menutup mata terhadap setiap indikasi korupsi, terlepas dari jabatan atau kedudukan pelaku.
Pada akhirnya, penyitaan catatan dan BBE dari rumah Ono Surono menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa tidak ada ruang bagi oknum pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menggelapkan dana negara. Masyarakat menantikan hasil akhir penyidikan yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan menegakkan prinsip keadilan bagi semua.