123Berita – 08 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah memanggil Khairul Umam, yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Her, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, pemanggilan tersebut tidak diikuti dengan kehadiran sang pengusaha tembakau asal Madura, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses penyidikan.
Haji Her, yang mengelola usaha tembakau skala menengah di pulau Madura, menjadi sorotan publik setelah KPK menyatakan bahwa ia memiliki informasi penting terkait praktik korupsi yang melibatkan pejabat DJBC. Menurut pernyataan resmi KPK, Haji Her diundang pada tanggal 5 April 2026 untuk memberikan keterangan sebagai saksi materiil. Namun, hingga batas akhir pemanggilan, tidak ada catatan kedatangan atau konfirmasi kehadiran dari pihaknya.
Pengungkapan ini muncul bersamaan dengan rangkaian penyelidikan KPK yang menargetkan sejumlah pejabat tinggi DJBC yang diduga menerima suap dalam proses penetapan tarif bea masuk serta manipulasi data impor. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor bea dan cukai, yang sebelumnya telah menjerat beberapa pejabat senior dan pengusaha dalam jaringan gratifikasi.
Ketidakhadiran Haji Her menimbulkan spekulasi di kalangan analis politik dan hukum. Beberapa menganggap bahwa ketidakhadiran tersebut bisa menjadi taktik menghindari proses hukum, sementara yang lain menilai bahwa mungkin ada alasan pribadi atau logistik yang menghalangi kehadirannya. KPK menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menelusuri semua jalur informasi, termasuk melakukan pemanggilan ulang jika diperlukan.
Dalam sebuah pernyataan resmi, KPK menekankan bahwa setiap saksi, termasuk pengusaha, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir pada pemanggilan. “Jika saksi mengabaikan panggilan resmi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk tindakan pemaksaan atau sanksi administratif,” ujar juru bicara KPK, Budi Santoso. “Tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk menghalangi proses penyidikan yang bersifat transparan dan akuntabel.”
Sementara itu, perwakilan Haji Her, melalui juru bicara yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa pengusaha tersebut “sedang berada di luar kota untuk urusan bisnis penting dan tidak dapat memberikan keterangan pada waktu yang ditetapkan.” Mereka menambahkan bahwa Haji Her siap memberikan kesaksian pada kesempatan lain yang disepakati bersama KPK.
Kasus korupsi DJBC sendiri telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya memperkuat integritas lembaga publik. Sejak pembentukan KPK pada tahun 2002, lembaga anti‑korupsi ini telah menindak ribuan kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi kementerian. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mengamankan kerja sama dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh ekonomi kuat.
Pengusaha tembakau seperti Haji Her memang memiliki jaringan luas dalam rantai pasok produk tembakau, termasuk hubungan dengan importir, distributor, serta pejabat bea cukai yang mengawasi masuknya barang. Oleh karena itu, kehadiran mereka sebagai saksi dapat memberikan wawasan kritis mengenai modus operandi suap, misalnya melalui pemberian uang tunai, fasilitas, atau komisi tidak resmi untuk memperlancar proses perizinan.
Pengamat ekonomi, Dr. Ahmad Riza, menilai bahwa keterlibatan pengusaha dalam penyelidikan dapat mempercepat proses penindakan. “Ketika pelaku bisnis bersedia menjadi saksi, mereka tidak hanya membantu mengungkap praktik korupsi, tetapi juga memberi sinyal bahwa ekosistem usaha yang bersih dapat terwujud,” ujarnya. Namun, Dr. Riza juga mengingatkan bahwa tekanan terhadap saksi harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai, agar tidak terjadi intimidasi atau pembalasan.
Dalam konteks hukum, KPK memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat panggilan resmi yang bersifat mengikat. Jika saksi mengabaikannya tanpa alasan yang sah, KPK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memaksa kehadiran atau mengenakan denda administratif. Hingga kini, belum ada laporan resmi tentang tindakan lanjutan terhadap Haji Her, namun KPK menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan diputuskan setelah evaluasi internal.
Reaksi publik di media sosial pun beragam. Sebagian netizen menilai bahwa ketidakhadiran Haji Her menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap pemberantasan korupsi, sementara yang lain mengkritik KPK karena terlalu menekan pengusaha yang dianggap tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kejahatan. Diskusi ini mencerminkan dinamika antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak individu dalam proses investigasi.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat mekanisme transparansi di DJBC. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sebuah konferensi pers pada minggu lalu, menambahkan bahwa reformasi internal DJBC sedang berlangsung, termasuk peningkatan sistem digitalisasi proses bea masuk dan audit internal yang lebih ketat. “Kami berharap kolaborasi antara KPK, DJBC, dan sektor swasta dapat menghasilkan sinergi dalam memberantas praktik korupsi,” ujar Menteri.
Kesimpulannya, pemanggilan Haji Her oleh KPK menandai langkah penting dalam penyelidikan kasus korupsi DJBC, meski ketidakhadirannya menimbulkan tantangan tambahan bagi penyidik. Pemerintah, lembaga anti‑korupsi, dan dunia usaha diharapkan dapat bekerja sama secara konstruktif untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, sekaligus melindungi kepentingan publik dari kerugian akibat praktik korupsi.